Mata Banua Online
Selasa, November 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

by Mata Banua
23 Juli 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Juli 2024\23 Juli 2024\5\New Folder\Walikota Ibnu Sina memasang stiker KTR di pintu masuk.jpg
WALIKOTA Ibnu Sina memasang stiker Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pintu masuk kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan. (Foto:mb/via)

 

BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali disosialisasikan Pemerintah Kota Banjarmasin kepada masyarakat.

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\18 November 2025\5\hal 5\Ribuan PPPK Paruh Waktu Kota Banjarmasin resmi terima SK.jpg

Positif Psikotropika, 4 SK PPPK Paruh Waktu Dibatalkan

17 November 2025
D:\2025\November 2025\18 November 2025\5\hal 5\Nuriah dan Alfisah, Dua guru honor SD di Banjarmasin.jpg

Lebih 10 Tahun Mengabdi, Guru Honor Terima SK PPPK

17 November 2025

Seiring penegakan perda tersebut, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyebar spanduk dan memasang stiker KTR, seperti di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (23/7).

Ibnu mengatakan, pemasangan stiker KTR terutama di fasilitas Pemerintah Kota (Pemko) dan ruang public, merupakan bagian upaya meningkatkan kesehatan warga Kota Banjarmasin melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

“Diharapkan masyarakat bisa lebih sehat dan tidak merokok,” ucap Ibnu.

Ia juga berharap semua bisa mematuhi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013. Dan, tentunya bagi yang melanggar ada sanksi yang dijatuhkan mulai dari denda hingga hukuman penjara.

“Satpol PP Kota Banjarmasin akan memberikan edukasi secara persuasif dulu sebelum melakukan penindakan,” tuturnya

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan ruang khusus yang dibangun di KTR bagi perokok, agar tidak merokok sembarang.

Ditambahkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Tabiun Huda, Dinas Kesehatan dan jajaran terus menggalakkan kebijakan KTR bersama stakeholder terkait.

“Seluruh kecamatan, fasilitas kesehatan, sekolah dan kawasan yang dekat dengan sekolah. Termasuk di kios dan warung turut kita imbau agar warga tidak merokok sembarangan,” tutur Tabiun.

Kebijakan ini, tidak hanya diberlakukan pada rokok biasa saja. Tapi juga termasuk rokok elektrik.

“Jadi tak hanya rokok tembakau, rokok elektrik atau vape juga sama saja, sehingga harapannya bisa dipatuhi bersama,” tutupnya. via

 

Tags: dinkesH Ibnu SinaKTRTabiun Hudawalikota banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper