Mata Banua Online
Minggu, Mei 3, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dede Akui Bersaksi Palsu di Kasus Vina

Tim Hukum Ayah Eki Somasi Dedi Mulyadi

by Mata Banua
22 Juli 2024
in Headlines
0

JAKARTA – Saksi Dede mengaku diminta oleh saksi Aep dan Ayahanda Eky, Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada 2016 lalu.

“Aep sama Pak Rudiana minta saya jadi saksi. Saya bingung. Sebenarnya dalam hati saya pingin enggak mau jadi saksi, saya pingin keluar dari situ tapi saya sudah di dalam bisa apa. Ada rasa takut ada. Kan istilahnya saya enggak mengerti hukum. Saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali,” kata Dede dikutip dari akun YouTube Dedi Mulyadi, Senin (22/7), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Berita Lainnya

Prabowo: Kalau Mau Kabur, Kabur Aja!

Prabowo: Kalau Mau Kabur, Kabur Aja!

29 April 2026
Puluhan WNA Disekap di Guest House Kuta Bali

Puluhan WNA Disekap di Guest House Kuta Bali

29 April 2026

Saat ditemui mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Dede mengaku sebenarnya enggan memberikan keterangan palsu kepada penyidik pada 2016 lalu. Sebab, ia tidak mengetahui peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Vina dan Eky tersebut. Namun, ia merasa takut dan terpaksa.

“Sebenarnya dalam hati kecil saya, saya tidak mau melakukan ini. Cuma karena saya takut dan saya terpaksa melakukan ini. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya buat delapan terpidana yang sudah dipenjara,” ujarnya.

Dede menyatakan tidak mengetahui bahwa para terpidana berada di lokasi tewasnya Vina dan Eky. Ia baru mengetahui di lokasi tersebut ada kecelakaan sekitar dua hari setelah peristiwa itu terjadi. Informasi itu ia dapatkan dari orang-orang sekitar.

Kesaksian palsu Dede bermula saat Aep menghubunginya melalui telepon pada malam hari. Aep meminta agar Dede menemaninya ke Polsek.

“‘De anterin saya yuk ke Polsek’. Saya anterin ke dalam. Setelah di dalam ya di luar sebelum masuk kan ada saya, Aep, Pak Rudiana,” ujar Dede.

Setibanya di Polsek, Dede pun bertanya maksud dan tujuan Aep mengajaknya ke tempat tersebut. Aep berkata bahwa dirinya akan menjadi saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Saksi kejadian meninggal anaknya Pak Rudiana,” kata Dede menirukan Aep.

“Aep kan kita enggak tahu apa-apa, kenapa jadi saksi? ‘Udah nanti ikutin’,” imbuhnya.

Sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik, Dede sempat diminta agar seolah-olah mengetahui peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Dia pun menegaskan tak diberikan bayaran apa pun.

“Sebelum masuk ruangan dibilangin ‘kamu bilang aja lagi nongkrong di warung ada segerombolan anak-anak melempar batu bawa bambu’. Aep sama Rudiana ngasih tau saya, dua-duanya,” kata Dede.

“Enggak dikasih upah, sama sekali,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Dede menyampaikan permohonan maaf kepada delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengaku merasa berdosa.

“Buat delapan terpidana kemarin sudah divonis, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya merasa bersalah, saya merasa berdosa,” ucap Dede.

CNNIndonesia.com, masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Aep dan Iptu Rudiana, serta Polres Cirebon terkait pernyataan Dede. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dan keterangan dari sejumlah pihak yang disebut Dede tersebut.

Diketahui sosok Aep sendiri merupakan pekerja pencucian kendaraan yang menjadi salah satu saksi di kasus Vina. Keterangan Aep tercatat dalam BAP oleh Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari Eky.

Pada saat kejadian itu, Aep mengaku sedang berada di tempatnya bekerja dan melihat detik-detik Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana sedang berkumpul.

Sebelumnya pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lalu polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi yang disebut alias Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi yang sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai buruh bangunan itu pun kini telah dibebaskan dari sel Polda Jabar dan pulang ke Cirebon.

Terpisah, tim hukum ayah Eky, Iptu Rudiana melayangkan somasi terbuka terhadap saksi Dede dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Somasi dilayangkan karena keduanya telah menuduh kliennya mengarahkan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

“Karena ini memang sudah viral dan sudah membuat fitnah di tengah tengah masyarakat, maka per hari ini resmi kami somasi terbuka saudara Dede,” kata salah satu kuasa hukum Rudiana yang juga bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Pada kesempatan itu, Pitra membantah kliennya telah mengarahkan saksi Dede untuk memberikan keterangan palsu.

“Itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik bagi Iptu Rudiana,” ujarnya.

Adapun alasan pihaknya juga melayangkan somasi terhadap Dedi yakni berkaitan dengan penyebaran tuduhan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa Dedi telah membuat video dan menyebarkan berita yang dianggap bohong oleh Rudiana.

“Kami juga melayangkan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik ini,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melayangkan somasi terhadap Liga Akbar Cahaya karena dianggap telah menggiring opini yang menyudutkan Rudiana.

“Terus ketiga, somasi terbuka kami kepada saudara Liga Akbar Cahaya,” ucap dia.

Pitra mengatakan pihaknya ingin tiga orang itu meminta maaf secara terbuka dalam kurun waktu 3x 24 jam. Jika tidak, pihaknya mengancam akan menyeret tiga orang itu ke ranah hukum.

Sebelumnya, Keluarga terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan Vina dan Eki, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim terkait dugaan penganiayaan.

Dalam laporannya Rudiana yang juga ayah Eki diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana itu terjadi ketika awal kasus pembunuhan Vina tengah diusut pihak kepolisian. Iptu Rudiana disebut menganiaya setelah ketujuh terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan. Web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper