TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankan seorang pria berinisial IM (37), warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak, Senin (15/7).
IM dilaporkan oleh warga setempat yang merasa resah karena daerah tempat tinggalnya sering terjadi transaksi narkoba.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, setelah mendapatkan laporan, petugas menuju ke lokasi dan mengamankan IM di kediamannya.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di simpan dalam kotak bekas rokok yang di akui adalah milik pelaku IM,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, IM saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 1,58 gram, satu kotak bekas rokok , satu timbangan digital kecil warna hitam, dan satu gawai berwarna hitam,” pungkasnya. yan