
BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH inginkan masyarakat paham tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring, khususnya tingkat SLTA hal itu berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan H Suripno Sumas pada saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Terkait Pendidikan dengan menghadirkan narasumber Kepala SMA Negeri 5 Banjarmasin H. Mukhlis Takwin dengan peserta PAC, ranting PKB Banjarmasin.
Ia menjelaskan masih banyaknya warga yang belum paham terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring, khususnya tingkat SLTA hal itu berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
“Untuk mendaftar di sekolah khususnya di tingkat SLTA ada empat jalur, ada zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi,” ujar Suripno di tempat kediamannya Jalan Meratus Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (4/7) pagi.
Politikus senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengatakan, melalui ketentuan-ketentuan inilah masyarakat bisa memilih jalur yang sesuai, agar bisa memasukkan anak ke sekolah yang diinginkan.
“Banyak masyarakat berpikir bahwa untuk mendaftar sekolah hanya melalui jarak atau jalur zonasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 5 Banjarmasin H Mukhlis Takwin mengaku kendala yang ada di masyarakat terkait PPDB sudah bisa diantisipasi.Oleh karena itu menurutnya, sosialisasi di masyarakat perlu lebih digencarkan, karena perspektif di masyarakat banyak menilai, bahwa untuk masuk sekolah itu rumit, padahal Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu hanyalah pembaruan dari aturan PPDB sebelumnya.
“Ini sudah mengakomodir, bahwa sekolah itu harus mengutamakan orang yang lebih dekat dengan sekolahnya. Karena lucu jika ada tetangga sekolah yang tidak bisa masuk sekolah terdekat, karena sistem zonasi ini berdasarkan jarak tempat tinggal,” ujar H. Mukhlis.
Adapun siswa yang berprestasi apabila ingin sekolah yang dikehendaki, bisa melalui jalur prestasi.“Apabila kurang mampu, bisa diakomodir melalui jalur afirmasi,” jelasnya.
Adapun bagi orang tuanya yang baru pindah, bisa diakomodir juga.“Hal ini kurang sosialisasi saja di masyarakat dengan melalui kegiatan Sosper ini maka disampaikan hal tersebut kepada masyarakat,” tambahnya.rds

