BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan menggelar Rapat koordinasi (Rakor) Penataan Perizinan Sektor Tambang dalam Kawasan Hutan dan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Rakor yang diikuti Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Kamis (27/6) itu dibuka langsung Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata dan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata menyampaikan, hutan maupun tambang untuk kawasan Kalimantan menjadi sumber penerimaan terbesar baik APBD baik dari retribusi maupun pajak. Terkait eksploitasi sumber daya alam tidak bisa lepas dengan kelestarian lingkungan.
“Saya kira sangat erat hubungannya antara kelestarian lingkungan maupun untuk kemanfaatan ekonomi, hal itu pilihan bagi daerah-daerah mau mengekploitasi atau melestarikan hutan untuk anak cucu kita. Ini harus menjadi kepentingan bersama,” ungkap Alexander Marwata.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam sambutan tertulis dibacakan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar mengungkapkan sektor pertambangan memang memiliki peran yang sangat penting pada perekonomian Kalsel.
Namun demikian, kata Paman Birin, dibalik potensi ekonomi yang besar ini, tentu saja dihadapkan pada tantangan utama bagaimana menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan upaya pelestarian lingkungan.
“Kegiatan pertambangan, terutama yang berada di kawasan hutan, memiliki dampak lingkungan yang harus kita kelola dengan bijak. Kita harus memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam kita tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang,” ungkap Paman Birin.
Paman Birin juga mengatakan, rapat koordinasi ini memiliki arti yang sangat penting dan momentum untuk duduk bersama, bertukar pikiran dan mencari solusi terbaik dalam menata perizinan sektor tambang di Kalimantan Selatan.
“Saya berharap melalui forum ini dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya pro-investasi, tetapi juga pro-lingkungan dan pro-rakyat,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin juga memaparkan beberapa poin penting yang akan menjadi fokus dalam penataan sektor pertambangan, khususnya Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Selatan.
Adapun terkait penarikan retribusi atau pajak MBLB untuk kegiatan pertambangan tanpa izin, Paman Birin menambahkan, adanya dilema dalam tersebut karena di satu sisi, ada arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa penarikan retribusi MBLB hanya diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan yang memiliki izin.
Namun di sisi lain, lanjutnya, juga menyadari bahwa retribusi/pajak MBLB ini sangat diperlukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung kegiatan pembangunan.
Menghadapi situasi ini, kata Paman Birin, dirinya menginstruksikan jajaran terkait untuk berkoordinasi dengan KPK, tujuannya untuk mencari mendiskusikan cara-cara yang mungkin ditempuh untuk mengelola situasi ini, termasuk kemungkinan regulasi khusus atau mekanisme alternatif yang dapat diterapkan.
“Saya menyadari bahwa ini adalah isu yang sensitif dan kompleks, karena itu dalam proses ini, harus melibatkan berbagai pihak, untuk memastikan bahwa solusi yang kita ambil dapat diterima dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.end/adpim/ani

