Mata Banua Online
Sabtu, Desember 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perda RTRW jadi langkah pembangunan 20 tahun mendatang

by Mata Banua
23 Juni 2024
in Daerah, Tapin
0

 

PARIPURNA-Sekda Tapin Sufiansyah (kedua kiri) foto bersama dengan Ketua DPRD Tapin usai rapat paripurna terkait pembahasan dua Raperda untuk disetujui menjadi Perda di Rantau, Tapin, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (foto:mb/ant)

RANTAU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai peraturan daerah (Perda), tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tapin 2024-2043 yang telah ditetapkan DPRD Tapin menjadi langkah maju daerah, sebagai acuan dalam rencana pembangunan yang lebih berkualitas hingga 20 tahun ke depan.

Berita Lainnya

Pemkab Tapin Dukung Pelaksanaan UU Pidana Kerja Sosial

Pemkab Tapin Dukung Pelaksanaan UU Pidana Kerja Sosial

18 Desember 2025
Perhitungan Indeks Kerukunan Umat Beragama di Tapin

Perhitungan Indeks Kerukunan Umat Beragama di Tapin

17 Desember 2025

“Kami mengapresiasi DPRD Tapin yang telah berkomitmen menyelesaikan proses pembahasan hingga terlaksananya persetujuan bersama terhadap Raperda RTRW menjadi Perda tepat waktu,” kata Sekda Tapin Sufiansyah di Rantau, Tapin, Kamis.

Selain itu, dia juga mengapresiasi satu lagi Raperda tentang penetapan desa disetujui menjadi Perda. Sehingga terdapat dua Raperda yang disetujui bersama untuk menadi Perda.

“Dua Raperda disetujui menjadi Perda pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang RTRW Tapin 2024-2043 dan Raperda tentang penetapan desa,” ujarnya.

Menurut Sufiansyah, dengan ditetapkannya Perda RTRW ini, maka Tapin memiliki payung hukum yang baru dalam penyelenggaraan penataan ruang yang lebih baik lagi hingga 20 tahun mendatang.

Selain itu, dapat terlaksana berbagai upaya perwujudan penataan ruang, untuk pusat kegiatan kawasan dan agropolitan yang didukung sektor pertanian, perikanan, industri, perdagangan dan jasa, serta pariwisata.

Sebagai tindak lanjut, Sekda Tapin juga telah memerintahkan Kepala SKPD, untuk menyusun rencana detail tata ruang kawasan strategis yang nantinya juga dituangkan melalui peraturan bupati (Perbup).{{an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper