Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perda RTRW jadi langkah pembangunan 20 tahun mendatang

by Mata Banua
23 Juni 2024
in Daerah, Tapin
0

 

PARIPURNA-Sekda Tapin Sufiansyah (kedua kiri) foto bersama dengan Ketua DPRD Tapin usai rapat paripurna terkait pembahasan dua Raperda untuk disetujui menjadi Perda di Rantau, Tapin, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (foto:mb/ant)

RANTAU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai peraturan daerah (Perda), tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tapin 2024-2043 yang telah ditetapkan DPRD Tapin menjadi langkah maju daerah, sebagai acuan dalam rencana pembangunan yang lebih berkualitas hingga 20 tahun ke depan.

Artikel Lainnya

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

1 Juli 2025
MTQN XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu Resmi Digelar

MTQN XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu Resmi Digelar

1 Juli 2025
Load More

“Kami mengapresiasi DPRD Tapin yang telah berkomitmen menyelesaikan proses pembahasan hingga terlaksananya persetujuan bersama terhadap Raperda RTRW menjadi Perda tepat waktu,” kata Sekda Tapin Sufiansyah di Rantau, Tapin, Kamis.

Selain itu, dia juga mengapresiasi satu lagi Raperda tentang penetapan desa disetujui menjadi Perda. Sehingga terdapat dua Raperda yang disetujui bersama untuk menadi Perda.

“Dua Raperda disetujui menjadi Perda pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang RTRW Tapin 2024-2043 dan Raperda tentang penetapan desa,” ujarnya.

Menurut Sufiansyah, dengan ditetapkannya Perda RTRW ini, maka Tapin memiliki payung hukum yang baru dalam penyelenggaraan penataan ruang yang lebih baik lagi hingga 20 tahun mendatang.

Selain itu, dapat terlaksana berbagai upaya perwujudan penataan ruang, untuk pusat kegiatan kawasan dan agropolitan yang didukung sektor pertanian, perikanan, industri, perdagangan dan jasa, serta pariwisata.

Sebagai tindak lanjut, Sekda Tapin juga telah memerintahkan Kepala SKPD, untuk menyusun rencana detail tata ruang kawasan strategis yang nantinya juga dituangkan melalui peraturan bupati (Perbup).{{an/mb03]}

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA