Jumat, Agustus 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah

by Mata Banua
18 Juni 2024
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Pemerintah tengah men­yusun Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Kesehatan yang me­rupakan aturan pelaksana Undang-Un­dang (UU) Kesehatano. 17 Tahun 2023.

Namun salah satu yang dikritisi da­lam RPP Kesehatan adalah pasal ya­ng menetapkan zona bebas iklan pro­duk tembakau pada media luar ru­ang sebesar radius 500 meter di luar sa­tuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Artikel Lainnya

XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

21 Agustus 2025
Telkomsel Gelar Kompetisi Catur Nasional ‘Chessnation 2025’ Lewat Ilmupedia, Dukung Talenta Muda Indonesia 

Telkomsel Gelar Kompetisi Catur Nasional ‘Chessnation 2025’ Lewat Ilmupedia, Dukung Talenta Muda Indonesia 

21 Agustus 2025
Load More

Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi menyebut bahwa pa­sal tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut sangat rumit untuk di­im­ple­men­tasikan dan akan menimbulkan mu­l­titafsir di lapangan.

“Kami sangat menyesalkan ada­nya pengaturan media luar ruang yang me­ngharuskan adanya jarak 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat ber­main anak. Hal ini sama saja de­ngan pelarangan total karena sulit se­kali untuk dilaksanakan,” ujar Fabianus di Jakarta.

Fabianus berpendapat beleid ini me­nunjukkan bahwa pembuat reg­u­la­si telah bertindak sepihak. “Hal-hal seperti ini terjadi karena tidak adanya komunikasi atau pelibatan pemangku kepentingan yang terdampak pada diskusi regulasi, dan sekarang, Menteri Kesehatan (Menkes) terlihat buru-buu merealisasikannya,” te­gas­nya.

Dari satu pasal itu saja, kata Fabianus, sektor usaha media luar ru­ang seperti penyedia jasa iklan melalui ba­liho, reklame, hingga videotron akan tertekan dan 44 persen anggota AMLI di seluruh Indonesia terancam gu­lung tikar dengan adanya aturan pe­larangan iklan produk tembakau di RPP Kesehatan tersebut.

“Usaha media luar ruang akan te­rancam bangkrut dan ini akan me­nimbulkan gelombang PHK. Padahal, ma­yoritas dari presentase tersebut jus­tru adalah anggota kami yang skalanya menengah ke bawah,” tambahnya.

Ketua Umum Persatuan Pe­ru­sa­ha­an Periklanan Indonesia (P3I), Jan­oe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah me­naa­ti peraturan dalam mengiklankan pr­o­duk tembakau dan turunannya.

Adanya rencana aturan baru di RPP Kesehatan terkait pengetatan jam ta­yang iklan maupun area beriklan pr­oduk tembakau hanya akan me­munculkan konsekuensi dan ber­dampak signifikan pada bisnis pe­riklanan.

“Pengaturan iklan rokok sendiri sudah diatur dalam PP 109 Tahun 2012, di mana pengaturannya sudah cukup komprehensif dan kami pun telah patuh terhadap regulasi tersebut,” paparnya.

Untuk itu, Janoe berharap agar pemerintah dapat meninjau ulang aturan tembakau di RPP Kesehatan dan melibatkan pelaku industri pe­riklanan dalam menentukan arah ke­bijakan tersebut agar kebijakan yang di­sahkan nantinya dapat berimbang dan ideal.

“Kita ingin mendiskusikan hal ini de­ngan pemerintah karena serapan te­naga kerja di industri periklanan kan banyak yang berhubungan secara langsung dengan produksi iklan dan penayangan iklan, pungkasnya. bisn/mb06

 

 

Tags: AMLIFabianus BernadiIklan RokokMenteri Kesehatan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA