Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Unit PPA Tangkap Pria Sekap ABG

by Mata Banua
5 Juni 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Juni 2024\6 Juni 2024\2\2\New Folder\Unit PPA Tangkap Pria Sekap ABG.jpg
asat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin menangkap dua pelaku yang diduga menyekap perempuan berusia belasn tahun pada Minggu (17/4) sekitar pukul 13.00 Wita.

Diketahui, AA alias GL (25) mengenal korban melalui media sosial (medsos), dan mengajak korban untuk bertemu dan keduanya menjadi akrab.

Artikel Lainnya

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

13 Juli 2025
Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

13 Juli 2025
Load More

AA pun kemudian memasang janji manis lewat rayuan gombalnya hingga korban mau di ajak ke salah satu hotel di Banjarmasin. Tak pelak, pelaku pun berhasil merayu untuk mengajak berhubungan layaknya suami istri.

Terlena, AA mengajak korban ikut menginap hingga berhari-hari. Orangtua korban yang khawatir anaknya berhari-hari tidak kunjung pulang, kemudian melapor ke SPK Polresta Banjarmasin yang di arahkan petugas SPK ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi jodoh.

Iam menyebutkan, berdasarkan keterangan kedua orangtua, korban tidak pulang sejak bilang ke kakeknya mau membeli sate. Karena tak kunjung pulang, sang kakek pun menyusul ke dan bertanya ke penjual sate.

Menurut penjual sate, korban pergi terburu-buru di jemput seorang pria. Mendengar hal itu, si kakek pun memberitahu ayahnya dan bertanya ke adiknya.

“Begitu mendapat laporan dari orangtua korban, polisi pun segera bergerak. Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi dari lapangan kalau korban ada di hotel bersama pelaku,” ujarnya.

Ia membeberkan kalau korban tidak pulang ke rumah selama dua hari. “AA di jerat Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,“ katanya.

Kasat reskrim mengungkapkan, dalam tujuh hari ini laporan terkait kejahatan seksual terhadap anak marak terjadi.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan instansi baik P2PTA Kota Banjarmasin, Dinas Sosial Kota Banjarmasin dan tim ahlinya psikologi agar anak di bawah umur benar-benar di jaga orangtuanya untuk mencegah pergaulan bebas.

“Ke depannya kita akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan penyuluhan ke masyarakat demi mengantisipasi kejahatan serupa,” ucapnya.

Ia pun berpesan kepada masyarakat Banjarmasin agar para orangtua mengawasi anak dengan 3P. “Awasi pendidikan, pergaulannya, dan penggunaan media sosial,” pungkasnya. sam

 

 

Tags: AKP Eru AlsepaKasat Reskrim Polresta Banjarmasinmedsos
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA