
BANJARMASIN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin menangkap dua pelaku yang diduga menyekap perempuan berusia belasn tahun pada Minggu (17/4) sekitar pukul 13.00 Wita.
Diketahui, AA alias GL (25) mengenal korban melalui media sosial (medsos), dan mengajak korban untuk bertemu dan keduanya menjadi akrab.
AA pun kemudian memasang janji manis lewat rayuan gombalnya hingga korban mau di ajak ke salah satu hotel di Banjarmasin. Tak pelak, pelaku pun berhasil merayu untuk mengajak berhubungan layaknya suami istri.
Terlena, AA mengajak korban ikut menginap hingga berhari-hari. Orangtua korban yang khawatir anaknya berhari-hari tidak kunjung pulang, kemudian melapor ke SPK Polresta Banjarmasin yang di arahkan petugas SPK ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi jodoh.
Iam menyebutkan, berdasarkan keterangan kedua orangtua, korban tidak pulang sejak bilang ke kakeknya mau membeli sate. Karena tak kunjung pulang, sang kakek pun menyusul ke dan bertanya ke penjual sate.
Menurut penjual sate, korban pergi terburu-buru di jemput seorang pria. Mendengar hal itu, si kakek pun memberitahu ayahnya dan bertanya ke adiknya.
“Begitu mendapat laporan dari orangtua korban, polisi pun segera bergerak. Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi dari lapangan kalau korban ada di hotel bersama pelaku,” ujarnya.
Ia membeberkan kalau korban tidak pulang ke rumah selama dua hari. “AA di jerat Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,“ katanya.
Kasat reskrim mengungkapkan, dalam tujuh hari ini laporan terkait kejahatan seksual terhadap anak marak terjadi.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan instansi baik P2PTA Kota Banjarmasin, Dinas Sosial Kota Banjarmasin dan tim ahlinya psikologi agar anak di bawah umur benar-benar di jaga orangtuanya untuk mencegah pergaulan bebas.
“Ke depannya kita akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan penyuluhan ke masyarakat demi mengantisipasi kejahatan serupa,” ucapnya.
Ia pun berpesan kepada masyarakat Banjarmasin agar para orangtua mengawasi anak dengan 3P. “Awasi pendidikan, pergaulannya, dan penggunaan media sosial,” pungkasnya. sam