Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Sita Ratusan Gram Sabu

by Mata Banua
7 Mei 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan Murdani alias Dani  (40), warga Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, karena kedapatan memiliki 14 paket sabu seberat 123,1 gram.

Pria ini diduga sebagai pengedar sabu di Kota Banjarmasin dan sudah meresahkan masyarakat karena sering bertransaksi narkoba.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Walikota HM.Yamin,Sekdakot Ikhsan Budiman, Kadiskominfotik Windiastika Kartika serta insan pers.jpg

Pemko-Insan Pers Gelar Outbond di Anjungan Kalsel TMII

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Perangkat Desa Lokgabang Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar foto bersama seusai.jpg

Desa Lokgabang Raih Prestasi Nasional

12 Oktober 2025

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putera Dewa mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dalam jumlah banyak di Banjarmasin.

“MD merupakan target operasi karena berdasarkan informasi yang masuk ke kami dia sering mengedarkan dan bertransaksi sabu-sabu,” ucapnya, Selasa (7/5).

Saat dilakukan pemantauan di lapangan, petugas mencurigai seorang laki-laki dan memantau gerak geriknya. Begitu yakin ada aktivitas narkotika, dilakukan lah penindakan dan  penggrebekan di rumah yang diduga dijadikan wadah transkasi narkotika.

“Kita grebek rumahnya dan ditemukan barang bukti kristal bening diduga sabu sebanyak 14 paket dengan berat 123,1 gram di dalam tas selempang warna orange,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah tas kecil kain warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah sendok plastik kecil warna putih dan dua pak plastik klip, serta satu buah handphone merk Poco warna hitam.

“Kenapa kasus peredaran narkoba ini baru kami gelar ke awak media, karena selama ini kasus tersebut terus dikembang untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ungkapnya.

Ia membeberkan, Dani ditangkap pada Jumat (26/4)  sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Garis I, Desa Semangat Dalam, Alalak, Batola.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di sel tahanan narkoba Rumah Tahanan Negara Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pengakuannya ke polisi, ia mengaku sebagai penjual sabu dalam pemeriksaan intensif di kantor polisi,” katanya.

Atas perbuatannya, Dani di jerat Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba, dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. sam

 

Tags: Kasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Prawira Bala Putera DewaSabu
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper