
KOTABARU – Kabupaten Kotabaru kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan secara berturut-turut. Prestasi membanggakan ini merujuk pada hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Opini WTP ke-9 ini diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi SE MM Ak CA CSFA kepada Bupati Kotabaru H Sayed Jafar SH didampingi Ketua DPRD Syairi Mukhlis SSos, Wakil Ketua I DPRD Mukhni, dan Kepala BPKAD Risa Ahyani di Aula BPK Lantai 4, Selasa (7/5).
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan, raihan Opini WTP ke-9 ini menjadi kado terindah bagi Bumi Saijaan, karena pada 1 Juni mendatang akan berulang tahun yang ke-74.
“Bersama dengan 13 kabupaten/kota kita mendapatkan penghargaan WTP dan Kabupaten Kotabaru mendapat Opini WTP ke-9. Ini menjadi suatu penghargaan yang besar dan menjadi kado terindah bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Mudah-mudahan ke depannya akan terus meningkat,” ucapnya.
Bupati pun berkomitmen untuk terus mempertahankan prestasi ini dengan meraih WTP yang ke10 secara berurut-turut.
Menurutnya, raihan WTP ke-9 ini merupakan buah hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi seluruh komponen pemerintah daerah, terutama perangkat daerah yang menjadi leading sektor pelaksana program pembangunan.
:Kita bersinergi dengan DPRD Kotabaru dalam mencapai prestasi ini. Saya ucapkan terima kasih telah bersama-sama membawa Kabupaten Kotabaru bisa mendapatkan WTP yang ke- 9 ini. Mudah-mudahan kerja sama ini dapat menjadikan Kabupaten Kotabaru menjadi unggul,” ujarnya.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas capaian yang di raih secara berturut-turut di bawah kepemimpinan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar.
“Ini luar biasa. kita bangga sebagai masyarakat Kabupaten Kotabaru atas penilaian yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintaj Daerah Kabupaten Kotabaru. Semoga ini menjadi momentum kita untuk terus meningkatkan kinerja pemerintah daerah di segala bidang,”katanya.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023 di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan termasuk Kabupaten Kotabaru, dinyatakan layak mendapatkan Opini WTP.
“Meskipun BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti, namun tidak bepengaruh kepada penyajian LKPD. Ada waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari,” pungkasnya. rls