Mata Banua Online
Selasa, Mei 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Sosialisasikan Tahapan Pilwali

by Mata Banua
5 Mei 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Mai 2024\6 Mei 2024\5\hal 5\KPU Banjarmasin sosialisasikan tahapan pilkada 2024.jpg
SUASANA saat KPU Banjarmasin menyosialisasikan tahapan pilwali 2024. (foto: Mb/via)

 

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menyosialisasikan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin di salah satu Hotel Banjarmasin, Sabtu (4/5).

Berita Lainnya

Embarkasi Banjarmasin berangkatkan Calhaj Tertua

Embarkasi Banjarmasin berangkatkan Calhaj Tertua

18 Mei 2026
Digitalisasi Data Bansos Dipercepat

Digitalisasi Data Bansos Dipercepat

18 Mei 2026

Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah mengatakan, tahapan dimulai pensiapan penyerahan dukungan bakal calon pasangan perseorangan dimulai 5 mei – 17 mei 2024 dengan persyaratan dapat memenuhi dukungan KTP yang dimasukkan melalui silon KPU.

Selanjutnya, penyerahahan dokumen administrasi peme­nuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan mulai 8 -12 mei 2024.

“Nanti kami buat rekapitulasi dari hasil dukungan tersebut dan banyak lagi tahapan rekapnya,” ungkap Rusnailah.

Selanjutnya, pendaftaran pasangan calon perseorangan maupun yang diusung Partai Politik (Parpol) dimulai tanggal 27 Agustus – 29 Agustus 2024 secara berbarengan.

Rusnailah mengatakan pen­daftaran diterima pada saat jam kerja, terkecuali di hari akhir pendaftaran yang biasanya hingga 24 jam.

“Diakhir biasanya kita buka 24 jam untuk menerima pen­daf­taran,” ujarnya.

Selain itu, proses persiapan dokumen sebagai dukungan untuk calon perseorangan dila­kukan terlebih dahulu meng­ingat syarat penyerahan do­kumen yang harus di­kum­pulkan sebanyak 41.231 du­kungan/KTP.

Tentunya, dukungan atau KTP dari pasangan perseorangan tersebut tidak boleh doble atau sama dengan paslon dari partai politik.

“Jadi kalau misalnya dobel ya berarti mereka (pasangan perseorangan harus mencari lagi) untuk bisa memenuhi duku­ngan,” jelasnya.

Mengingat nantinya hasil pendaftaran itu akan di akhiri dengan verifikasi faktual oleh KPU Kota Banjarmasin. via

 

 

Tags: KETUA KPU BanjarmasinparpolRusnailah
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper