
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menyosialisasikan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin di salah satu Hotel Banjarmasin, Sabtu (4/5).
Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah mengatakan, tahapan dimulai pensiapan penyerahan dukungan bakal calon pasangan perseorangan dimulai 5 mei – 17 mei 2024 dengan persyaratan dapat memenuhi dukungan KTP yang dimasukkan melalui silon KPU.
Selanjutnya, penyerahahan dokumen administrasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan mulai 8 -12 mei 2024.
“Nanti kami buat rekapitulasi dari hasil dukungan tersebut dan banyak lagi tahapan rekapnya,” ungkap Rusnailah.
Selanjutnya, pendaftaran pasangan calon perseorangan maupun yang diusung Partai Politik (Parpol) dimulai tanggal 27 Agustus – 29 Agustus 2024 secara berbarengan.
Rusnailah mengatakan pendaftaran diterima pada saat jam kerja, terkecuali di hari akhir pendaftaran yang biasanya hingga 24 jam.
“Diakhir biasanya kita buka 24 jam untuk menerima pendaftaran,” ujarnya.
Selain itu, proses persiapan dokumen sebagai dukungan untuk calon perseorangan dilakukan terlebih dahulu mengingat syarat penyerahan dokumen yang harus dikumpulkan sebanyak 41.231 dukungan/KTP.
Tentunya, dukungan atau KTP dari pasangan perseorangan tersebut tidak boleh doble atau sama dengan paslon dari partai politik.
“Jadi kalau misalnya dobel ya berarti mereka (pasangan perseorangan harus mencari lagi) untuk bisa memenuhi dukungan,” jelasnya.
Mengingat nantinya hasil pendaftaran itu akan di akhiri dengan verifikasi faktual oleh KPU Kota Banjarmasin. via

