Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Miliki Sabu, AA Diringkus

by Mata Banua
1 Mei 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar meringkus seorang pemuda asal Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan berinisial AA (26), yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 53,09 gram.

“Kami menangkap pelaku saat melintas di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,” ucap Kepala Sat Resnarkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi, Selasa (30/4).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Walikota HM.Yamin,Sekdakot Ikhsan Budiman, Kadiskominfotik Windiastika Kartika serta insan pers.jpg

Pemko-Insan Pers Gelar Outbond di Anjungan Kalsel TMII

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Perangkat Desa Lokgabang Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar foto bersama seusai.jpg

Desa Lokgabang Raih Prestasi Nasional

12 Oktober 2025

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu itu dilakukan pada Jumat (26/4) sekitar pukul 00.10 Wita.

Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 31,58 gram yang tersimpan di kantong celana pelaku.

Tak hanya itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah milik tersangka AA, dan kembali menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 21,51 gram yang di simpan pada sebuah tas kecil di kamar pelaku.

“Atas temuan barang bukti empat paket sabu dengan berat total 53,09 gram, AA langsung kami giring ke Polres Banjar guna menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Tatang menyebutkan, AA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba, dan setiap informasi yang masuk akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: AKP Tatang SupriyadiKepala Sat Resnarkoba Polres BanjarSabuSat Resnarkoba
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper