BANJARMASIN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar meringkus seorang pemuda asal Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan berinisial AA (26), yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 53,09 gram.
“Kami menangkap pelaku saat melintas di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,” ucap Kepala Sat Resnarkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi, Selasa (30/4).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu itu dilakukan pada Jumat (26/4) sekitar pukul 00.10 Wita.
Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 31,58 gram yang tersimpan di kantong celana pelaku.
Tak hanya itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah milik tersangka AA, dan kembali menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 21,51 gram yang di simpan pada sebuah tas kecil di kamar pelaku.
“Atas temuan barang bukti empat paket sabu dengan berat total 53,09 gram, AA langsung kami giring ke Polres Banjar guna menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Tatang menyebutkan, AA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba, dan setiap informasi yang masuk akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. ant