Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Miliki Sabu, AA Diringkus

by Mata Banua
1 Mei 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar meringkus seorang pemuda asal Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan berinisial AA (26), yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 53,09 gram.

“Kami menangkap pelaku saat melintas di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,” ucap Kepala Sat Resnarkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi, Selasa (30/4).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu itu dilakukan pada Jumat (26/4) sekitar pukul 00.10 Wita.

Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 31,58 gram yang tersimpan di kantong celana pelaku.

Tak hanya itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah milik tersangka AA, dan kembali menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 21,51 gram yang di simpan pada sebuah tas kecil di kamar pelaku.

“Atas temuan barang bukti empat paket sabu dengan berat total 53,09 gram, AA langsung kami giring ke Polres Banjar guna menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Tatang menyebutkan, AA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba, dan setiap informasi yang masuk akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: AKP Tatang SupriyadiKepala Sat Resnarkoba Polres BanjarSabuSat Resnarkoba
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA