Mata Banua Online
Senin, Desember 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

ASN Diingatkan Mundur Saat Maju Pilkada

by Mata Banua
21 April 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\April 2024\22 April 2024\2\2\New Folder\ASN Diingatkan Mundur Saat Maju Pilkada.jpg
Andi Tenri Sompa. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengingatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) harus mundur dari status kepegawaian jika mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\15 Desember 2025\5\hal 5\Sampah pasar kasbah yang menumpuk puluhan tahun dibersihkan oleh tim gabungan.jpg

Puluhan Ton Sampah di Pasar Kasbah Diangkut

14 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\15 Desember 2025\5\hal 5\Walikota Banjarmasin HM.Yamin bersama para guru di peringatan HUT ke-80 PGRI.jpg

Ribuan Guru Peringati HUT ke-80 PGRI

14 Desember 2025

“Pengunduran diri dari status ASN sudah harus dilakukan ketika penetapan pasangan calon pada 22 September 2024,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, Jumat (19/4).

Ia menyebutkan, regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut tercantum Pasal 4 ayat 1 mengenai pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon. Aturan itu juga berlaku untuk TNI-Polri, lurah, maupun kepala desa dan sebutan lainnya.

Tenri berharap aturan ini bisa di patuhi agar jalannya tahapan pencalonan bisa lancar bagi ASN yang berminat maju pencalonan Pilkada 2024.

Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada 27 November 2024.

Tahapan pencalonan di mulai saat pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Kemudian, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 hingga 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 hingga 29 Agustus 2024, serta penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. ant

 

 

Tags: Andi Tenri SompaASNKPU Kalsel
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper