
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengingatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) harus mundur dari status kepegawaian jika mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Pengunduran diri dari status ASN sudah harus dilakukan ketika penetapan pasangan calon pada 22 September 2024,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, Jumat (19/4).
Ia menyebutkan, regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut tercantum Pasal 4 ayat 1 mengenai pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon. Aturan itu juga berlaku untuk TNI-Polri, lurah, maupun kepala desa dan sebutan lainnya.
Tenri berharap aturan ini bisa di patuhi agar jalannya tahapan pencalonan bisa lancar bagi ASN yang berminat maju pencalonan Pilkada 2024.
Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada 27 November 2024.
Tahapan pencalonan di mulai saat pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Kemudian, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 hingga 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 hingga 29 Agustus 2024, serta penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. ant