Mata Banua Online
Kamis, Januari 15, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Diskopumker Belum Bisa Pastikan Ojol Dapat THR

by Mata Banua
1 April 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Kementerian Tenaga Kerja RI, telah memberikan imbauan, agar para pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Bimo M/2/HK.04/III/2024, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh perusahaan.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Kerugian Bencana Sosial Capai Rp 107,430 M.jpg

Kerugian Bencana Sosial Capai Rp 107,430 M

14 Januari 2026

Disebutkan, ojol tetap masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerjanya hanya kemitraan.

Namun untuk di Banjarmasin sendiri, diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, Isa Anshari, pihaknya masih belum bisa menindaklanjuti itu. “Karena itu sifatnya baru imbauan saja,” ucap Isa, Rabu (27/3) lalu, seperti dikutip jejakrekam.com.

Tidak adanya regulasi yang pihaknya miliki terkait pemberian THR bagi para ojol, juga menjadi alasan belum adanya pemanggilan bagi para driver ojol hingga sekarang.

Dirinya pun mengkonfirmasi, tentang masih belum adanya kepastian hingga saat ini, bagi para driver ojol ini untuk bisa mendapatkan THR. “Betul, masih belum bisa dipastikan,” tuturnya.

Dilanjutkannya, mereka yang berhak mendapatkan THR ini adalah ASN, TNI/Polri, dan mereka yang memiliki gaji dan penghasilan tetap. “Berbeda dengan driver ojol, mereka itu selama ini kita menyebutnya hanya partner usaha,” ungkapnya.

“Mereka bekerja tanpa adanya jam kerja tertentu, jadi berbeda perlakuan antara pekerja yang di kantoran itu dengan driver,” tandasnya. jjr

 

Tags: DiskopumkerTHR
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper