Mata Banua Online
Senin, Oktober 6, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengadilan Tipikor Tuntaskan Sidang PK Mardani

by Mata Banua
14 Maret 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Maret 2024\15 Maret 2024\2\2\New Folder\Pengadilan Tipikor Tuntaskan Sidang PK Mardani.jpg
PENGADILAN Tipikor Banjarmasin saat menggelar sidang PK perkara korupsi pengalihan IUP terpidana Mardani H Maming, Kamis (14/3).(foto;mb/ ant)

 

BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin me­nun­taskan sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi pengalihan izin usaha per­tam­bangan (IUP) terpidana mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming selaku pemohon, dan penuntut umum KPK sebagai termohon.

Berita Lainnya

G:\2025\Oktober 2025\6 Oktober 2025\5\hal 5\Kondisi fisik SDN Sungai Miai 7 diantaranya atap bolong sehingga.jpg

Kondisi Bangunan SDN Miai 7 Sangat Memprihatikan

5 Oktober 2025
G:\2025\Oktober 2025\6 Oktober 2025\5\hal 5\Jumriadi, S.Sos., M.A.P., Manager Marketing dan Registrasi UT Banjarmasin.jpg

UTB Sosialisasikan Program Pendidikan untuk Guru PAUD

5 Oktober 2025

“Sidang hari ini di akhiri setelah seluruh agenda dilaksanakan mulai memori PK dibacakan pemohon, men­dengarkan keterangan ahli, hingga tanggapan termohon,” kata Ketua Majelis Hakim Suwandi, Kamis (14/3).

Selanjutnya, para pihak yang berperkara tinggal menunggu putusan majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara PK.

Yasir Arafat selaku kuasa hukum Mardani berharap, majelis hakim MA nantinya bisa memutus seadil-adilnya dengan mencermati fakta persidangan melalui keterangan saksi ahli.

Ia menyebutkan, se­ba­gai­mana disampaikan Muhammad Arif Setiawan dan Prof Ridwan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yog­ya­karta, disimpulkan adanya kekhilafan yang dilakukan hakim dalam memutus perkara korupsi yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

Kekhilafan itu berupa tak ditemukannya meeting of mind yang semestinya menjadi alasan kuat untuk di pertimbangkan hakim dalam memutuskan perkara.

Sementara, penuntut umum KPK Greafik Lioserte menyam­paikan, tidak ada satupun alasan yang dapat dijadikan dasar putusan hakim terjadi kekhilafan.

“Oleh karenanya, kami meminta kepada majelis hakim untuk menguatkan putusan pengadilan dan telah di eksekusi serta menolak permohonan PK yang di ajukan pemohon,” katanya.

Diketahui, selama jalannya persidangan, terpidana Mardani mengikuti secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. ant

 

Tags: Pengadilan TipikorPK Mardani
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper