
BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyata Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH menghimbau masyarakat Kota Banjarmasin agar mentaati terhadap hukum yang dibuat oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan H Suripno Sumas SH MH saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sopser) dengan menghadirkan puluhan peserta warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Tengah, dan Timur.
Tujuan Sosper kali ini ujar Politisi Senior PKB ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa sebagai negara hukum, maka diatur dalam suatu perunang-undangan yang berlaku di negara ini.
Terkait aturan yang telah diatur pemerintah dan bagi yang melanggar peraturan tersebut dapat diberikan sanksi, bagaimanapun juga dengan aturan tersebut bisa sampai ketingkat pidana dan juga teguran seperti hukum adat, agama dan aturanlain yang sifatnya tidak memerlukan sanksi.
“ Misalnya kita sebagai negara dibawah naungan Pancasila dimana itu segala sumber hukum, kalau dia melanggar akidah agama tentunya sanksinya dicemooh semua orang, kalau melanggar kesusialaan tentunya dikucilkan,tapi kalau mereka melanggar aturan hukum ada sanksi tentunya mendapat tindakan,” ujar Suripno di sela Sosper yang dilaksanakan ditempat kediamannya di Jalan Meratus Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu (10/3).
Salah satu contoh yang sekarang ini mendekti dimana seluruh rakyat Indonesia telah melaksanakan pemilu 2024, peserta pemilu diatur dalam undang-undang pemilu, maka apabila dalam Pemilu itu terjadi kecurangan dan dimana ditemukan akan diberikan sanksi.
“Itu yang saya maksudkan sebagai masyarakat Bangsa Indonesia ini kita wajib mentaati aturan yang dibuat pemerintah.” Jelasnya.rds