Mata Banua Online
Rabu, April 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Suripno Himbau Masyarakat Agar Mentaati Hukum

by Mata Banua
12 Maret 2024
in DPRD Kalsel
0

 

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel H Suripno Sumas SH MH saat menjadi narasumber terkait sopser yang dilaksanakannya.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyata Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH menghimbau masyarakat Kota Banjarmasin agar mentaati terhadap hukum yang dibuat oleh pemerintah.

Berita Lainnya

Bersama Mitra Kerja, Rekomendasi LKPj Diperkuat

Bersama Mitra Kerja, Rekomendasi LKPj Diperkuat

21 April 2026
Pembangunan Berdungan Riam Kiwa Segara Dilaksanakan

Pembangunan Berdungan Riam Kiwa Segara Dilaksanakan

21 April 2026

Hal tersebut disampaikan H Suripno Sumas SH MH saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sopser) dengan menghadirkan puluhan peserta warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Tengah, dan Timur.

Tujuan Sosper kali ini ujar Politisi Senior PKB ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa sebagai negara hukum, maka diatur dalam suatu perunang-undangan yang berlaku di negara ini.

Terkait aturan yang telah diatur pemerintah dan bagi yang melanggar peraturan tersebut dapat diberikan sanksi, bagaimanapun juga dengan aturan tersebut bisa sampai ketingkat pidana dan juga teguran seperti hukum adat, agama dan aturanlain yang sifatnya tidak memerlukan sanksi.

“ Misalnya kita sebagai negara dibawah naungan Pancasila dimana itu segala sumber hukum, kalau dia melanggar akidah agama tentunya sanksinya dicemooh semua orang, kalau melanggar kesusialaan tentunya dikucilkan,tapi kalau mereka melanggar aturan hukum ada sanksi tentunya mendapat tindakan,” ujar Suripno di sela Sosper yang dilaksanakan ditempat kediamannya di Jalan Meratus Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu (10/3).

Salah satu contoh yang sekarang ini mendekti dimana seluruh rakyat Indonesia telah melaksanakan pemilu 2024, peserta pemilu diatur dalam undang-undang pemilu, maka apabila dalam Pemilu itu terjadi kecurangan dan dimana ditemukan akan diberikan sanksi.

“Itu yang saya maksudkan sebagai masyarakat Bangsa Indonesia ini kita wajib mentaati aturan yang dibuat pemerintah.” Jelasnya.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper