JAKARTA – Partai NasDem mendukung usul hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024. Mereka pun tengah menyiapkan persyaratan untuk mengajukan hak angket di parlemen.
“Saat ini pimpinan fraksi tengah mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan sebagai syarat pengajuan hak angket termasuk mengumpulkan tanda tangan para anggota fraksi,” kata Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/3).
Taufik menjelaskan, sikap NasDem telah disampaikan secara resmi oleh Sekjen Hermawi Taslim bersama dengan sekjen parpol Koalisi Perubahan, yaitu PKB dan PKS, di NasDem Tower beberapa waktu lalu.
Ia pun mengatakan interupsi yang disampaikan anggota dewan dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS dalam rapat paripurna Selasa (5/3) telah mewakili sikap NasDem. Ia menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket bukan melalui interupsi di rapat paripurna.
“Bagi kita yang terpenting adalah langkah konkretnya,” ucap dia.
Taufik juga menyatakan pengajuan hak angket ini tak bisa dilakukan sendirian, tapi mesti melibatkan paling sedikit dua fraksi. Karena itu, kata dia, setiap langkah politik yang diambil harus terukur.
“Jangan sampai kemudian kita salah langkah, tidak strategis misalnya atau beberapa hal masih kurang matang kemudian kita sudah paksakan,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna kemarin, tiga anggota DPR dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan pengguliran hak angket mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dalam interupsinya, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB mengaku tak pernah melihat proses pemilu sebrutal kali ini.
Ia mengatakan angket perlu digulirkan untuk memberikan kepastian kalau proses pemilu sepenuhnya dijalankan berdasarkan daulat rakyat.
Lalu, Anggota DPR dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menilai hak angket bisa menjadi instrumen yang bisa digunakan DPR untuk menyelesaikan persoalan itu.
Usulan tersebut juga didukung anggota DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima. Ia berharap pimpinan menyikapi usulan tersebut dengan bijak, baik itu lewat hak angket maupun interpelasi.
Sementara, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan pelanggaran kecurangan Pemilu 2024.
Peneliti Formappi bidang legislasi Lucius Karus menyebut sedari awal DPD RI tidak pernah mempunyai kewenangan dan tugas yang berkaitan dengan persoalan pemilu.
“Kalau dilihat dari Wewenang dan Tugas DPD sebagaimana diatur dalam UU MD3 nampaknya urusan Pemilu ini tidak termasuk dalam bidang yang secara langsung menjadi tugas mereka,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/3).
Ia menjelaskan dalam ketentuan yang ada, tugas dan fungsi pengawasan oleh DPD hanya berkaitan dengan pelaksanaan UU yang menyangkut otonomi daerah. Mulai dari pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.
Kemudian pengawasan hubungan pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi, hingga pelaksanaan APBN.
Di sisi lain, Lucius mengatakan hasil temuan dari Pansus DPD juga tidak serta merta akan langsung diproses oleh DPR. Ia mengatakan seluruh temuan dari Pansus DPD hanya akan diserahkan sebagai bahan pertimbangan bagi DPR.
“Kalau DPR merasa perlu untuk menggunakan rekomendasi DPD ya akan ada gunanya kerja DPD itu. Akan tetapi kalau DPR merasa rekomendasi DPD enggak ada manfaatnya, maka rekomendasi DPD akan masuk keranjang sampah,” tuturnya.
Apabila DPD betul-betul berniat mengusut dugaan kecurangan pemilu, kata dia, maka bisa dilakukan dengan mengecek dugaan pelanggaran pemilihan anggota DPD di daerah-daerah-daerah.
Pasalnya, ia menyebut proses pemilihan anggota DPD sendiri tidak banyak mendapatkan sorotan publik dibanding pemilihan serentak lainnya.
Ia justru mengaku khawatir dengan minimnya sorotan publik itu akan ada banyak kecurangan yang dilakukan oleh masing-masing calon anggota DPD.
“Jangan-jangan karena sepi dari pantauan publik, proses pemilu DPD justru penuh kecurangan. Karena ituyang lebih banyak terpilih adalah incumbent, anak pejabat, eks politisi Parpol,” ujarnya.
“DPD punya tanggung jawab untuk memeriksa diri sendiri, khususnya mereka yang kembali bertarung di Pemilu 2024. Apakah mereka mendapatkan suara dari rakyat yang percaya pada mereka atau justru mendapatkan suara berkat faktor lain seperti uang, intimidasi,” kata dia.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi juga mengatakan hal senada.
Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang MD3 maupun Peraturan Tata Tertib DPD tidak memberikan landasan hukum kepada DPD untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu.
“Sehingga dengan demikian Pansus DPD soal kecurangan pemilu adalah tindakan DPD yang inkonstitusional,” kata dia.
Di Pasal 286 ayat 3 UU MD3 yang mengatur pelaksanaan Hak Anggota DPD dalam pengaturan Tata Tertib DPD, kata dia, juga tidak ada landasan hukum pemberian kewenangan DPD membentuk pansus pemilu.
Dengan demikian, Rullyandi menganggap pembentukan pansus oleh DPD pun bentuk pelanggaran terhadap tata tertib.
“Seluruh pimpinan DPD dan Anggota DPD yang menyetujui pansus ini terang-terangan melanggar UU MD3, khususnya ketentuan Pasal 258 huruf F dan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan Tatib DPD 1/2022 mengenai kewajiban Anggota DPD menaati tata tertib,” tutupnya.
Sebelumnya DPD resmi menyetujui pembentukan Pansus untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024, dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3).
Pembentukan Pansus tersebut berawal dari usulan yang disampaikan Anggota DPD dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil mengatakan perlu tindak lanjut soal pengaduan pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. web

