Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Paman Birin Komitmen Transparan Kelola Keuangan

by Mata Banua
5 Maret 2024
in Headlines, Pemprov Kalsel
0

 

GUBERNUR Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Rahmadi.

BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor atau Paman Birin menyatakan komitmen tranparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah.

Artikel Lainnya

BP Haji Tolak Usulan CJH Naik Kapal Laut

BP Haji Tolak Usulan CJH Naik Kapal Laut

13 Juli 2025
Hampir 50% Lahan Besertifikat Dikuasai 60 Keluarga ‘Crazy Rich’ RI

Hampir 50% Lahan Besertifikat Dikuasai 60 Keluarga ‘Crazy Rich’ RI

13 Juli 2025
Load More

“Kita berkomitmen untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Berkas LKPD tahun anggaran 2023 tersebut diserahkan Paman Birin kepada Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, di Banjarbaru (4/3) siang.

Selain Pemprov Kalsel, pemerintah kabupaten/kota lainya juga menyerahkan dokumen LKPD seperti Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Tabalong, Hulu Sungai Selatan (HSS), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Banjar.

Paman Birin mengatakan, LKPD disusun untuk memenuhi kewajiban yang telah diamanahkan dalam peraturan Perundang-undangan, antara lain Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang aturan turunannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, kata Paman Birin, pengelolaan keuangan daerah Kalimantan Selatan juga mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Paman Birin, kebijakan dan program Pemprov Kalsel terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.

Dikatakan Paman Birin, selama proses pemeriksaan laporan keuangan berlangsung, Pemprov Kalsel akan memberikan dukungan penuh agar tim pemeriksa dapat bekerja secara optimal.

“Kami juga mengharapkan rekomendasi yang konstruktif dari BPK untuk perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah ke depannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi mengapresiasi atas komitmen yang tinggi dari kepala daerah yang telah menyerahkan Laporan Keuangan lebih cepat dari ketentuan sehingga pemeriksaan terinci LKPD dapat dilaksanakan lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Mengingat, kata Rahmadi, jika LK diserahkan pada akhir Maret maka proses pemeriksaan LKPD akan bersamaan dengan ada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriyah.

Disampaikan Rahmadi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terinci LKPD tahun 2023 mulai pada 12 Maret.

Tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD adalah untuk memberikan Opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu sesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adeguate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan ini diterima sehingga pada awal Mei nanti LHP atas LKPD tersebut akan diserahkan kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan juga diserahkan kepada Kepala Daerah sebagai bahan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. adp/ani

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA