
BATOLA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Karlie Hanafi menyampaikan keprihatinannya melihat fakta eksploitasi terhadap anak masih saja terjadi.
Hal tersebut disampaikan Karlie saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Anak yang digelar di RT 06, Desa Purwosari, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (16/02).
“Bentuk-bentuk eksploitasi pada anak masih sering dijumpai di Indonesia. Padahal, larangan eksploitasi pada anak sudah diatur dalam undang-undang dan pelaku bisa dihukum. Meskipun begitu, para pelaku seperti tak acuh pada hukum tersebut dan tetap mlakukan eksploitasi pada anak-anak demi kepentingannya sendiri,” ujar Karlie.
Ia menjelaskan, eksploitasi pada anak adalah perbuatan yang memanfaatkan anak sesuai kehendak untuk kepentingan dirinya sendiri yang dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan perbuatan tersebut mengganggu tumbuh kembang fisik dan mental anak.
“Pada intinya, eksploitasi anak yaitu perbuatan yang menghilangkan hak-hak anak,” tegas politisi senior Partai Golkar ini.
Sedangkan narasumber Ir.H.Subiyarnowo, Kepala UPT PPA Dinas Pengendalian Penduduk , Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Barito Kuala, pada kesempatan itu menjelaskan bentuk-bentuk eksploitasi pada anak terdiri dari beberapa macam, mulai dari eksploitasi ekonomi, seksual, dan sosial.
Esploitasi yang cukup sering ditemukan yaitu eksploitasi ekonomi dan seksual. Eksploitasi ekonomi pada anak yaitu dengan menyalahgunakan tenaga anak berupa dimanfaatkan fisiknya untuk bekerja demi keuntungan orang yang mengeksploitasinya.
“Pekerjaan tersebut membuat anak kehilangan hak-haknya, misalnya karena dipaksa bekerja, anak tersebut tidak bisa sekolah, jarang dikasih makan, dan sebagainya,”jelasnya.
Pekerjaan tersebut juga seharusnya belum bisa dikerjaan oleh seorang anak. Mirisnya, menurut data International Labour Organization, sekitar 168 juta anak menjadi pekerja anak dan sekitar 85 juta anak melakukan pekerjaan yang berbahaya.
Eksploitasi seksual pada anak yaitu kegiatan yang melibatkan anak untuk melakukan aktivitas seksual yang belum dipahaminya. Contoh eksploitasi seksual ada anak yaitu perbuatan menelanjangi anak untuk produk pornografi dan memperkerjakan anak dalam bisnis prostitusi.
“Selain itu, mengarahkan anak pada kata pornografi, asusila, atau perkataan porno lainnya termasuk ke dalam eksploitasi seksual pada anak,” ungkap Subiyarnowo.rds