Mata Banua Online
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawaslu Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

by Mata Banua
28 Januari 2024
in Balangan, Indonesiana
0
D:\2024\Januari 2024\29 januari 2024\2\22\New Folder\Bawaslu Tertibkan APK yang Melanggar Aturan.jpg
TIM gabungan saat melaksanakan apel sebelum menertibkan APK yang di pasang di tempat terlarang, Sabtu (27/1).(foto:mb/ist)

 

PARINGIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan bersama tim gabungan yang terdiri atas polres, dinas perhubungan, satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di sejumlah ruas jalan dan tempat di Bumi Sanggam, Sabtu (27/1).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\10 Oktober 2025\2\2\New Folder\Dinsos Tambah Bufferstock di Dua Daerah.jpg

Dinsos Tambah Bufferstock di Dua Daerah

9 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\10 Oktober 2025\2\2\New Folder\Mariana Edukasi Makan Bergizi ke Masyarakat.jpg

Mariana Edukasi Makan Bergizi ke Masyarakat

9 Oktober 2025

APK yang ditertibkan berupa reklame, spanduk, umbul-umbul, dan baliho peserta Pemilu 2024 yang di tempel di pepohonan, fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan ibadah, serta yang melintang di atas jalan.

Penertiban ini berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Balangan Nomor 224 Tahun 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan Rosmelyanoor melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mizwar Ilhamy menyebutkan, penertiban ini sudah direncanakan sebelumnya.

Ia mengatakan kalau pihaknya sudah menyosialisasikan kepada semua partai politik (parpol), tim sukses calon perseorangan, Liasion Officer (LO) tim pemenangan ketiga pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), melalui surat imbauan selama 3×24 jam untuk menertibkan secara mandiri.

“Jika masih ada APK yang melanggar, maka ditertibkan oleh tim gabungan dari bawaslu, satpol PP, Polres Balangan, dishub, dibantu panwascam dan panwaslu kelurahan dan desa,” katanya.

Menurutnya, adapun sasaran penertiban APK ini masih menitikberatkan pemasangan yang tidak sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 224. Sebab, tim gabungan penertiban APK masih menginventarisir banyak APK-APK yang di pasang tidak sesuai aturannya.

“Kami juga mengimbau jika masih ada APK yang melanggar walaupun belum masuk data inventarisir, tetap kami tertibkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, APK yang ditertibkan tersebut bisa di ambil kembali di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Balangan dan sekretariat panwaslu kecamatan dengan membuat surat pernyataan bahwa tidak memasang kembali di tempat yang dilarang.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Eko Agus Saputra di sela menertibkan APK mengungkapkan, rekapan jumlah APK dan bahan kampanye yang melanggar tersebut merupakan hasil rekapan dari jajaran pengawas di tingkat kecamatan.

“Penertiban APK dilakukan secara serempak di Kabupaten Balangan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama sejumlah pihak saat rapat koordinasi pada Senin (22/1) lalu,” jelasnya. wan

 

 

Tags: APKBawasluKetua Bawaslu Kabupaten BalanganRosmelyanoor
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper