
TANJUNG – Kurang dari 1×24 jam pasca terjadinya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (26/5).
Pelaku berinisial WE (37), menyerahkan diri kepada masyarakat yang saat itu turut melakukan pencarian terhadap dirinya. Pelaku ditemukan di jalan Desa Dambung Raya.
Setelah menyerahkan diri, pelaku langsung diamankan personel gabungan dari Polres Tabalong dan Polsek Bintang Ara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo didampingi Kapolsek Bintang Ara Iptu Hartanto.
Diketahui, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (25/5) pagi, di Desa Dambung Raya. Pada kejadian itu, seorang anak laki-laki berusia lima tahun meninggal dunia akibat penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku menggunakan senjata tajam.
Selain korban meninggal dunia, dua warga lainnya juga mengalami luka-luka. Korban BER (50), mengalami luka bacok pada bagian kepala hingga harus mendapatkan sekitar 30 jahitan.
Sementara NOR (36), ibu dari korban anak tersebut mengalami luka pada tangan kanan saat berupaya merebut parang dari tangan pelaku guna menghentikan aksi penganiayaan.
Adapun motif pelaku hingga saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Berdasarkan informasi sementara, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, sehingga penyidik masih belum dapat meminta keterangan secara maksimal dari yang bersangkutan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menyampaikan, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku sesaat setelah kejadian dilaporkan.
“Kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil diamankan setelah menyerahkan diri kepada warga yang turut membantu melakukan pencarian,” katanya.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama proses pencarian pelaku berlangsung.
“Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. yan

