Mata Banua Online
Rabu, April 15, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan Sopir di Bawah Umur ABDH

by Mata Banua
23 Januari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

 

KEPALA Seksi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji saat memberikan keterangan terkait kecelakaan maut di kawasan Guntung Payung Banjarbaru, Senin (22/1). (foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Penyidik Polres Banjarbaru menetapkan pengemudi mobil berusia di bawah umur yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan dua orang sebagai Anak yang Berkonflik Dengan Hukum (ABDH).

Berita Lainnya

Sejumlah Komoditi Sembako Alami Fluktuasi Harga

Sejumlah Komoditi Sembako Alami Fluktuasi Harga

14 April 2026
Lomba Desain Motif Sasirangan Bertema 5 Abad Kota Banjarmasin

Lomba Desain Motif Sasirangan Bertema 5 Abad Kota Banjarmasin

14 April 2026

“Penyidik satuan lalu lintas telah menaikkan statusnya ke penyidikan, dan menetapkan pengemudi mobil sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, Senin (22/1).

Menurutnya, penyidik Satlantas menangani kasus kecelakaan lalu lintas melalui Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Syahruji menjelaskan, penyidik Satlantas Polres Banjarbaru juga menjerat ABDH dengan Pasal 310 ayat (4) sebagaimana di maksud ayat 3, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat di pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Meskipun ditetapkan sebagai ABDH karena masih berusia di bawah umur, namun penyidik tidak menahannya dan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012.

Sebelumnya, seorang anak di bawah umur terlibat kecelakaan maut yang menewaskan dua penumpang mobil mini bus di titik putaran balik (U Turn) Mekatani Guntung Payung, Jalan A Yani km 29 Banjarbaru pada Kamis (18/1) sekitar pukul 03.40 Wita.

Kecelakaan berawal saat mobil bus jenis Isuzu warna Silver dengan Nopol KT 7702 EG yang ditumpangi 18 orang tengah memutar arah di U Turn dari Banjarbaru untuk memasuki Jalan Bina Putra menuju bandara.

Sementara, dari arah Banjarmasin meluncur mobil Fortuner warna putih dengan Nopol DA 12 IA yang dikemudikan ABDH menghantam keras mobil Isuzu, sehingga menyebabkan dua penumpang meninggal dunia.

Dua korban tewas, yakni pengemudi mobil Isuzu bernama Mirza P mengalami luka-luka di sekujur tubuh, dan satu penumpang lain Hamida menderita luka pada bagian kepala dan tangan kiri.

Sedangkan 16 penumpang lain yang mengalami luka berat maupun luka ringan dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru dan RS Syifa Medika RO Ulin Banjarbaru. ant

 

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper