
BANJARMASIN – Badan Usaha MiliknDesa (BUMDes) berperan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakatdan memajukan potensi lokal.
Hal tersebut disampaikan,Anggota DPRD Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH setelah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang BUMDes di Aula Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala,Kamis (18/1) sore.
“BUMDes merupakan inisiatif penting dalam menggerakkan ekonomi di wilayah pedesaan,” ujar Karlie.
Politisi senior Partai Golkar ini mengatakan juga pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BUMDes adalah Lembaga usaja desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, jelas Karlie.
“Keberadaan BUMDes bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
Dalam paparannya Karlie Hanafi juga mengatakan bahwa keberadaan BUMDes sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa, terutama lingkup kesejahteraan.
BUMDes itu sendiri, katanya melanjutkan, merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum. “Pemerintah Desa dapat mendirikan Bumdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan Bumdes ditetapkan dengan Peraturan Desa,” ungkapnya.
Dikatakan juga, peran Bumdes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa.
Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batola yang diwakili Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha, Mardla Rijali, SIP selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi itu antara lain mengatakan keberadaan Bumdes dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan, yang hasilnya dapat memperkuat ekonomi desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, seperti yang diatur dalam PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, pasal 78 ayat 1.
Menurut dia, BUMDes tidak berdiri secara ekslusif atau tetapi didirikan melalui Peraturan Desa bersama BPD yang dalam pengelolaannya berdiri sendiri, namun masih dalam naungan pemerintah desa karena pendapatan dari setiap unit usaha yang dikelolo Bumdes masuk dalam PAD Desa, dan kemudian dana tersebut disalurkan untuk membangun berbagai fasilitas dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“BUMDes juga diharapkan bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Mardla Rijali. rds

