Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Simpan Sabu, RY Diringkus

by Mata Banua
9 Januari 2024
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0

BATULICIN – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang wanita asal Kecamatan Simpang Empat yang diduga menjual, mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

“Pelaku RY (34) ditangkap pada Minggu (7/1) sekitar pukul 15.10 Wita di salah satu rumah di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, Selasa (9/1).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY.jpg

Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\sacs.jpg

Polres Tapin Ungkap Dua Kasus Menonjol

12 Oktober 2025

Didampingi Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, ia menjelaskan polisi juga menyita barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu seberat 1,62 gram saat menangkap tersangka RY.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler warna biru, satu buah korek api warna biru, satu buah pipet kaca, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, dan satu buah alat hisap lengkap dengan sedotan (bong).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika hingga membuat warga resah.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pun melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang telah menguasai barang haram tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas mendapati barang bukti sabu sebesar 16 paket.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

“Kini status pelaku sudah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka, dan yang bersangkutan terancam pidana minimal empat tahun penjara,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: AKBP Arief PrasetyaIptu Jonser SinagaKapolres Tanah BumbuKasi HumasSabu
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper