BATULICIN – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang wanita asal Kecamatan Simpang Empat yang diduga menjual, mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
“Pelaku RY (34) ditangkap pada Minggu (7/1) sekitar pukul 15.10 Wita di salah satu rumah di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, Selasa (9/1).
Didampingi Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, ia menjelaskan polisi juga menyita barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu seberat 1,62 gram saat menangkap tersangka RY.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler warna biru, satu buah korek api warna biru, satu buah pipet kaca, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, dan satu buah alat hisap lengkap dengan sedotan (bong).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika hingga membuat warga resah.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pun melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang telah menguasai barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas mendapati barang bukti sabu sebesar 16 paket.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
“Kini status pelaku sudah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka, dan yang bersangkutan terancam pidana minimal empat tahun penjara,” pungkasnya. ant