Mata Banua Online
Minggu, November 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mari Daftar Pembelian Gas Subsidi

by Mata Banua
3 Januari 2024
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan syarat pembelian LPG tiga kilogram atau LPG subsidi memakai KTP.

Masyarakat yang akan membeli komoditas bersubsidi itu diharapkan sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu di pangkalan LPG milik Pertamina.

Berita Lainnya

Cinepolis Hadirkan Pengalaman Menonton Kelas Dunia

Cinepolis Hadirkan Pengalaman Menonton Kelas Dunia

8 November 2025
D:\2025\November 2025\7 November 2025\7\7\sdvvd.jpg

Bank Dilarang Minta Agunan KUR

6 November 2025

“Jadi saat ini yang bisa membeli LPG 3 kilogram yang sudah mendaftar saja. Bagi yang belum mendaftar, masih kita perbolehkan, namun menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar ke pangkalan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, Rabu.

Tutuka juga menjelaskan kebijakan ini diambil pemerintah karena semakin tahun penjualan LPG subsidi semakin naik. Bahkan mencapai 8 juta ton. Padahal, jumlah rakyat miskin justru berkurang.

“Ini yang membuat kami berpikir keras kenaa ini terjadi. Kita juga tidak mau sampai ada oplosan di lapangan. Untuk itu, konsekuensinya kami harus lakukan transformasi subsidi ini,” kata Tutuka.

Tutuka juga menjelaskan saat ini masyarakat yang boleh membeli LPG subsidi adalah kelompok rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan dan petani. “Landasannya adalah keputusan dirjen dan UU yang ada saja saat ini, serta Perpres. Ada juga keputusan menteri,” kata Tutuka.

Sebelumnya, pihak PT Pertamina (Persero) siap menjalankan mandat pemerintah dalam menyalurkan LPG bersubsidi tepat sasaran. Mulai 1 Januari 2024, penerapan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram dengan KTP akan diberlakukan.

Sekertaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, penggunaan KTP saat membeli LPG subsidi diberlakukan untuk bisa mencocokkan data. Hal ini dinilai penting agar LPG subsidi bisa tersalurkan ke warga yang membutuhkan.

“Data sebenanya sudah terdaftar melalui data P3KE Kemenko PMK untuk masyarakat rumah tangga, juga data Kemenkop UKM untuk pengusaha mikro, serta Kementerian ESDM untuk data nelayan dan petani sasaran konversi LPG. Jadi, mekanismenya adalah pencocokan data,” kata Irto.

Mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG tabung 3 kilogram yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran. Kebijakanni bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK. rep/mb06

 

 

Tags: ESDMGas SubsidiLPG 3 kilogram
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper