Mata Banua Online
Kamis, April 30, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Indonesia Banjir Produk Asing, Akankah Memiliki Penyaring?

by Mata Banua
12 Desember 2023
in Opini
0

Oleh: Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I (Praktisi Pendidikan & Pemerhati Remaja)

Platform perdagangan asing disebut semakin berambisi untuk menguasai pasar Indonesia. Salah satunya TikTok yang berencana menanamkan modal sebanyak Rp148 triliun dalam lima tahun mendatang. Di sisi lain, TikTok juga dikabarkan sedang mengembangkan Project S, yang merupakan sebuah langkah untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi sendiri di Tiongkok.

Berita Lainnya

Kegigihan dan Optimisme Peserta Difabel Berjuang di SNBT

Kegigihan dan Optimisme Peserta Difabel Berjuang di SNBT

27 April 2026
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Wibawa Guru yang Memudar: Implikasi Sistem Pendidikan Berorientasi Materi

27 April 2026

Langkah ini sebelumnya sudah dimulai terlebih dahulu di Inggris, dengan peluncuran fitur belanja bernama Trendy Beat yang menjual barang-barang yang terbukti populer di platformnya.

Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, Project S TikTok ini akan mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Karena bentuknya adalah jual beli secara elektronik, TikTok Shop harusnya tunduk pada aturan terkait konten lokal dalam ritel, perlindungan konsumen, dan penjual. Aturan main harus adil, tidak ada bedanya berjualan live di TikTok Shop dengan platform e-commerce lainnya. Kalau dibiarkan, social commerce menjadi fasilitas bagi masuknya barang impor. Ini akan berisiko bagi pelaku usaha lokal banyak yang akan gulung tikar.

Memang benar, pemerintah telah memberikan banyak insentif untuk membangkitkan geliat ekonomi UMKM, seperti subsidi listrik hingga bantuan langsung tunai. Akan tetapi, pada saat yang sama, negara membiarkan rakyat bertarung dan berjuang sendiri menghadapi ganasnya korporasi produk asing. Merespons hal ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendesak Kemendag agar segera menerbitkan revisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) untuk melindungi industri UMKM dalam negeri.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pengaturan perihal konten produk impor di e-commerce memang belum ketat, khususnya untuk e-commerce yang menerapkan praktik cross border, seperti Shopee dan Lazada, hingga mereka yang menerapkan model bisnis social commerce seperti TikTok Shop.

Banyak pihak berharap pemerintah melakukan langkah konkret dengan membuat kebijakan yang membatasi produk asing, menetapkan besaran batasan harga produk tidak boleh di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5 juta (kurs Rp15.000/ dolar AS), melakukan pengawasan tegas, serta melakukan pelatihan, pembinaan, pembinaan dan pendampingan SDM dari pelaku UMKM untuk meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kualitas produk yang dijual agar dapat bersaing dengan produk asing.

Namun, revisi Permendag dan rekomendasi sebagaimana uraian di atas, sejatinya belum cukup mengurai permasalahan banjir produk asing. Pemerintah ingin UMKM terselamatkan dari gempuran produk asing, tetapi membiarkan liberalisasi pasar terbuka lebar. Jelas antara harapan dan realitas tidak sejalan. Inginnya UMKM selamat, tetapi kebijakan pasar bebas yang selama ini mengancam UMKM hingga kini tetap berlanjut. Jika negara memang serius berpihak kepada kepentingan rakyat, harusnya tinggalkan politik ekonomi kapitalisme liberalnya. Bukan sekadar koar-koar mendukung UMKM, tetapi “memaksa “mereka bersaing dengan korporasi kapitalis.

Peran negara adalah melindungi rakyat dan menjamin kebutuhan mereka, bukan menjadi kepanjangan tangan kepentingan korporasi. UMKM akan terus menjadi tumbal penyelamatan ekonomi kapitalis jika negara tidak memainkan perannya secara optimal. Sayangnya, negara justru berperan memuluskan kepentingan korporasi dengan penerapan sistem ekonomi kapitalisme liberal. Pada akhirnya, peran negara sebatas penyokong bagi kepentingan dan kesejahteraan negara kapitalis global, padahal fungsi negara adalah melayani kepentingan rakyat.

Dalam sistem Islam (Khilafah), fungsi negara sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) akan berjalan secara optimal dengan penerapan Islam secara kafah. Negara menerapkan sistem ekonomi Islam, termasuk pengaturan dalam industri perdagangan. Begini mekanisme Islam mengatur perdagangan dalam dan luar negeri.

Pertama, negara tidak akan menjadikan UMKM sebagai sumber perekonomian. Negara juga tidak akan melarang secara mutlak aktivitas UMKM. Negara akan menjadikan industri strategis sebagai fondasi seluruh kebijakan negara di bidang industri, seperti industri alat berat, bahan baku, dan bahan bakar. Keberadaan industri ini akan lebih banyak menyerap tenaga kerja ketimbang UMKM. Negara juga akan mengelola dan mengatur kekayaan alam milik umum, seperti tambang, minyak bumi, gas alam, dan sebagainya dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat. Dengan pengelolaan SDA ini saja, negara memiliki sumber pemasukan yang besar.

Kedua, dalam buku Politik Ekonomi Islam karya Abdurrahman al-Maliki dijelaskan bawa aktivitas perdagangan adalah jual beli. Hukum-hukum terkait jual beli adalah hukum-hukum tentang pemilik harta, bukan hukum tentang harta. Status hukum komoditas (perdagangan) bergantung pada pedagangnya, entah ia warga negara dar Islam (Khilafah) ataukah dar kufur. Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Khilafah adalah warga negara, meski ia bukan muslim. Sedangkan setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan Khilafah adalah orang asing, baik ia muslim atau nonmuslim. Ini karena Khilafah akan memberikan pelayanan dan pengurusan rakyat dengan syarat individu tersebut berstatus sebagai warga negara.

Ketiga, setiap pedagang yang merupakan warga negara boleh melakukan perdagangan di dalam negeri. Dalam berdagang, mereka harus tetap terikat syariat Islam, seperti larangan menjual barang haram, melakukan penimbunan, kecurangan, pematokan harga, dan lain sebagainya.

Keempat, pedagang yang merupakan warga negara boleh melakukan perdagangan luar negeri atau melakukan ekspor impor. Namun, jika ada komoditas ekspor impor yang berdampak buruk atau membawa mudarat bagi rakyat, komoditas ini saja yang dilarang.

Kelima, Khilafah akan memberlakukan cukai pada negara kafir yang juga menarik cukai atas perdagangan Khilafah. Penarikan cukai tidak berlaku bagi pedagang berwarga negara Khilafah pada komoditas ekspor impor yang mereka lakukan.

Demikianlah, Khilafah tidak akan membiarkan rakyat menghidupi kebutuhannya dengan berjuang sendiri. Namun, negara memberikan pelayanan dan berbagai kemudahan agar mereka dapat memenuhi dan mewujudkan kesejahteraan hidup.

 

 

Tags: Nor Faizah RahmiPraktisi Pendidikan & Pemerhati RemajaTikTokUMKM
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper