Mata Banua Online
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Minta Tarif Parkir Tidak Naik Sebelum 2024

by Mata Banua
10 Desember 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Desember 2023\0912\5\hal 5\Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto.jpg
WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Pernomo saat memimpin rapat pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada beberapa waktu lalu.(foto: ant/ist)

 

BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Pernomo meminta tidak ada kenaikan tarif parkir sebelum peraturan daerah (Perda) diterapkan pada 2024.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Walikota Banjarmasin HM.Yamin.jpg

6 Kandidat Komisaris PAM Sudah Jalani Seleksi Akhir

2 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Para murid SD ini sedang menyantap makanan bergizi gratis (MBG)..jpg

Dewan Pantau Pelaksanaan MBG di Banjarmasin

2 Oktober 2025

Menurut dia, sesuai Perda tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah Kota Banjarmasin yang ditetapkan pada 24 November 2023, namun berlaku mulai 2024.

“Bila ada pengelola atau juru parkir menaikkan tarif parkir terlebih dulu sebelum resmi diberlakukan ini, maka dinas perhubungan harus mengambil tindakan tegas,” katanya di Banjarmasin, Minggu (10/12).

Dia pun meminta Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk mengawasi pemberlakuan Perda soal kenaikan tarif parkir, hingga tidak melanggar aturan hingga merugikan masyarakat.

Menurut dia, sebagaimana aturan baru, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000, saat ini masih Rp 2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000, saat ini Rp 3.000.

Dikatakan Bambang, kenaikan retribusi parkir dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan.

Perda ini mengacu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

“Kami minta Perda ini disosialisasikan secara maksimal ke masyarakat, sebelum nantinya resmi diterapkan,” ujarnya.

Diketahui, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor parkir sebesar Rp 6,5 miliar pada 2023.

“Kita harapkan dengan Perda ini diterapkan makin naik lagi target PAD,” ujar Bambang. ant

 

 

Tags: Bambang Yanto Pernomotarif parkirWakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper