Mata Banua Online
Minggu, November 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Residivis Narkoba Miliki Aset Rp 2,8 M

by Mata Banua
10 Desember 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita aset mencapai Rp 2,8 miliar milik seorang bandar narkoba di Kabupaten Tanah Laut berinisial NH (47).

Polisi mengembangkan kasus untuk residivis wanita kasus narkoba itu agar di jerat pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Lainnya

Dinilai Miliki Muatan Pragmatis, Gerindra Tapin Tolak Budi Arie

Dinilai Miliki Muatan Pragmatis, Gerindra Tapin Tolak Budi Arie

8 November 2025
Dorong Investasi Daerah, DPMPTSP Bakal Luncurkan Aplikasi Bekantan

Dorong Investasi Daerah, DPMPTSP Bakal Luncurkan Aplikasi Bekantan

6 November 2025

“Hasil tracking aset yang kami lakukan dan transaksi keuangan, tersangka memiliki aset senilai Rp 2,8 miliar yang diduga berasal dari keuntungan bisnis narkoba,” kata Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata, Sabtu (9/12).

Ia mengungkapkan, NH menjalankan bisnis penjualan sabu sejak 2012, dan tiga kali di tangkap dalam perkara tindak pidana narkotika.

Untuk mengaburkan asal-usul hartanya, tersangka mengalihkan keuntungan penjualan sabu ke beberapa bisnis lain seperti membangun kos-kosan hingga membeli truk untuk pengangkutan material.

“Temuan sementara ada kos-kosan totalnya 16 pintu di Tanah Laut, juga ada beberapa surat tanah dan sejumlah aset lainnya,” katanya mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya.

Bahkan hasil pemeriksaan petugas terungkap jika tersangka juga kerap menerima gadai seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari para pembeli sabu yang bertransaksi dengannya.

Meilki menyebutkan, wanita yang jadi pengedar ini cukup rapi menjalankan bisnis haram tersebut, termasuk soal pengalihan sumber kekayaan guna mengaburkan asal-usul harta yang dikumpulkannya.

“Ia juga mempunyai beberapa kaki tangan termasuk memiliki jaringan dari narapidana di lapas untuk mendapatkan pasokan sabu,” ujarnya.

Diketahui, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel membekuk NH saat melarikan diri dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju ke Kalimantan Timur pada Senin (6/12).

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap kaki tangan berinisial HS (57), di Jalan Kenanga Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut dengan barang bukti 61 paket sabu seberat 27,99 gram yang di simpan dalam tanah, serta satu paket 0,30 gram di rumah pada Jumat (3/12).

Kemudian, polisi menggeledah kontrakan tersangka NH dan menyita 38 paket sabu dengan berat 14,61 gram di Perumahan Kota Citra Graha, Kabupaten Banjar. ant

 

Tags: AKBP Meilki BharataKepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda KalselResidivis NarkobaTPPU
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper