
BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI menghibahkan sebagian Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.
Pengalihan BMN menjadi Barang Milik Daerah (BMD) itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Hibah BMN oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti, di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (29/11).
Ibnu Sina mengungkapkan, aset negara yang dihibahkan itu meliputi sarana dan prasarana air limbah dan drainase.
“Hari ini kita menerima berita acara serah terima Barang Milik Negara menjadi Barang Milik Daerah berupa aset-aset yang sudah dibangun oleh Kementerian PUPR yang nilainya Rp 15 miliar lebih, berupa sarana prasarana air limbah dan pekerjaan infrastruktur lainnya seperti drainase,” bebernya.
Dikatakan Ibnu, dengan diterimanya BMN yang telah menjadi BMD itu, diharapkan jajaran pemerintah kota dapat menerima serta mengelola aset yang nilainya mencapai Rp 15 miliar tersebut.
“Mudah-mudahan ini bermanfaat untuk warga Kota Banjarmasin sekaligus juga untuk tertib administrasi aset. Saya kira apa yang sudah dilakukan ini akan kita tindaklanjuti untuk pencatatan di barang milik daerah,” harapnya.
Adapun rincian dari BMN yang dihibahkan menjadi BMD Pemerintah Kota Banjarmasin, meliputi pembangunan sewage treatment plant (STP) atau sistem pengelolaan air limbah serta bangunan penunjangnya yang berada di Kawasan Jalan Sultan Adam.
Kemudian, jaringan perpipaan air limbah di Kawasan Jalan HKSN, dan perbaikan sistem drainase primer perkotaan di Kawasan Jalan Belitung Laut.
Lalu ada pula pembangunan infrastruktur pengolahan air limbah di Kawasan Jalan Sultan Adam, jaringan perpipaan di kawasan Pemurus Baru, optimalisasi sarana dan prasarana STP di Kawasan Jalan Basirih, jaringan perpipaan air limbah di Kawasan Kompleks Sungai Andai, serta optimalisasi sarana dan prasarana STP di Kawasan Jalan Tata Benua. via