Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tiga Pengedar Narkotika Diringkus

by Mata Banua
27 November 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan  Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan tiga laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ineks di Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Saat ini ketiganya sudah mendekam di sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\14 Oktober 2025\5\Pasar Sentra Antasari pengelolaan resmi dikelola mandiri oleh Pemko Banjarmasin.jpg

Pemko Rapatkan Barisan ‘Sehatkan’ Pasar SA

13 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\14 Oktober 2025\5\Walikota Banjrmasin H.Muhammad Yamin jalin MoU dengan Kejari.jpg

Pemko dan Kejari Sinergi Cegah Tindak Pidana Korupsi

13 Oktober 2025

Unit Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan rumah transaksi narkotika usai mendapat laporan warga setempat.

Penangkapan terhadap M Rizki Ramadan alias Rizki (23), Rezeki alias Zaki alias Zeki (32), dan Aulia Wardhana Putra alias Aaw (30), dilakukan pada Jumat (24/11) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dari tersangka M Rizki Ramadhan alias Rizki di sita barang berupa delapan paket diduga berisi narkotika jenis sabu, 13 butir tablet ineks warna biru, dua buah plastik berbentuk mainan warna merah, satu buah handphone merk Vivo warna kuning, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DA 4291 AX.

Kemudian dari hasil interogasi terhadap Rizki, petugas mengetahui kalau sabu dan ineks tersebut miliknya yang di beli melalui R Rezeki alias Rezeki alias Zaki.

Selanjutnya, setelah Zaki berhasil ditangkap dan di interogasi, diktehaui kalau ia juga menjual ineks ke Aulia Wardhana Putra alias Aaw sebanyak 40 butir.

Dari Aaw, polisi menemukan 28 butir ineks warna pink, 10 butir ineks warna biru, satu lembar plastik klip yang berisikan serbuk ineks warna pink, satu senter warna putih orange, dan satu handphone merk Redmi warna biru malam.

“Ketiga tersangka terduga penjual narkotika jenis sabu dan ineks sudah meringkuk di sel tahanan Rutan Polresta Banjarmasin bersama barang bukti untuk proses selanjutnya,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko.

Ia mengatakan, dari ketiga tersangka tersebut ditemukan barang bukti berupa delapan paket berisi narkotika jenis sabu seberat 5,80 gram, dan 13 butir ineks warna biru seberat 4,96 gram, serta dua plastik bentuk mainan warna merah.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) sub 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. sam

 

 

Tags: NarkotikUnit Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper