Mata Banua Online
Rabu, November 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Kalsel Mendukung Kenaikan UMP

by Mata Banua
15 November 2023
in DPRD Kalsel
0

 

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK saat menyampaikan pendapatnya pada aksi ratusan buruh dari berbagai sektor depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan mendukung penuh para buruh dalam upaya kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Berita Lainnya

Pansus IV Studi Kebijakan Kesehatan ke Dinas Kesehatan Jatim

Pansus IV Studi Kebijakan Kesehatan ke Dinas Kesehatan Jatim

18 November 2025
D:\2025\November 2025\19 November 2025\2\2\2\New Folder\Raperda Pengelolaan BMD Disiapkan Lebih Matang.jpg

Raperda Pengelolaan BMD Disiapkan Lebih Matang

18 November 2025

Hal tersebut disampaikan, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK pada saat aksi ratusan buruh dari berbagai sektor depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Rabu (15/11) pagi.

Masa berasal dari tiga serikat pekerja besar di Kalimantan Selatan, yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB).

Mereka menuntut kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan setidaknya di angka 15 persen atau lebih besar dibandingkan kenaikan di tahun ini yang mencapai 8,38 persen.Dalam rilis resminya, mereka menilai bahwa kenaikan UMP di angka tersebut sudah sangat layak. Salah satunya faktor kenaikan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di kisaran 12-15 persen.

“Ditambah lagi kenaikan harga kebutuhan pokok yang drasti, utamanya beras dan lainnya dengan kisaran yang sama, yakni 12-15 persen. Itu ada relevansinya dengab kenaikan gaji pensiunan 12 persen,” ungkap Yoeyoen Indharto, Ketua Aliansi PBB.

Pihaknya juga meminta penghitungan UMP tak lagi berpedoman pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“PP itu hitungannya menyakitkan bagi kaum buruh karena jika memakai rumusan itu, kenaikan hanya di angka 4 persen,” jelasnya.

Terkait tuntutan kaum buruh, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, menyatakan dukungannya untuk kenaikan besaran UMP tahun depan.Mengingat kondisi saat ini, di mana harga bahan kebutuhan pokok mengalami kenaikan dan meningkatnya angka KHL.

“Pada intinya, DPRD Kalsel setuju atas kenakan UMP 2024, apalagi perekonomian kita sudah semakin membaik,” katanya kepada awak media.

Ia menyebut, salah satu alasan pihaknya menyetujui kenaikan upah adalah pertumbuhan perekonomian Kalsl yang terbilang pesat.Hal ini menurutnya tidak terlepas dari produktivitas pekerja di seluruh sektor, terutama yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi.

“APBD kita pada tahun depan yang akan disahkan besok itu mencapai 10 triliun rupiah lebih, artinya ada kenaikan yang besar dibandingkan sebelumnya. Jadi kenaikan upah buruh juga saya nilai sudah seharusnya dilakukan,” tegas Supian.

Jika dihitung berdasarkan UMP Kalimantan Selatan Tahun 2023 dan tuntutan para buruh sebesar 15 persen, maka besaran UMP tahun depan setidaknya di angka Rp3.622.473.

Tuntutan itu msih jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan perkapita yang ditetapkan Bank Dunia untuk Indonesia yang statusnya naik dari Lower Middle Income Country menjadi Middle Income Country.Di mana Gross National Income (GNI) harusnya USD4.050 atau setara Rp4.725.000 dengan kurs Rp14.000 per USD1.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, mengungkapkan keputusan terkait UMP akan diumumkan setelah tanggal 21 November nanti atau ketika sudah mengantongi tanda tangan Gubernur, Sahbirin Noor.

“Insya Allah naik, karena itu juga tersirat dari diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan bera persen kenaikannya karena masih harus dibahas dalam rapat bersama Dewan Pengupahan.

“Karena ada sejumlah indikator yang harus dibahas lagi, kalau sekarang ini kan besarannya Rp3.149.977,” tambah Irfan.rds

 

Tags: Aksi Buruhkenaikan besaran Upah Minimum ProvinsiKETUA DPRD KalselSupian
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper