
JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terkait dengan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Benar, proses ini rangkaiannya dalam rangka proses penyidikan yang tentunya masih berlangsung dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/10), seperti dikutip R.M.id.
Menurutnya, penggeledahan di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Villa Galaxy No 60, Kota Bekasi itu adalah untuk mencari bukti dugaan pidana tersebut.
“Tentunya untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti. Bukti itu nantinya akan membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” ungkapnya.
Sementara KPK menyatakan menghormati penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan terhadap rumah ketuanya.
“KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum, sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (26/10).
Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, KPK mendukung proses hukum yang dilakukan korps baju cokelat.
Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Firli untuk memberikan keterangan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) lalu.
“Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan tersebut,” tuturnya.
Selain itu, tambah Ali, beberapa waktu lalu KPK telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya, yang terkait kasus tersebut.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL telah naik ke tahap penyidikan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu.
Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Mulai dari ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, pihak Kementerian Pertanian (Kementan), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga saksi ahli yang juga eks Komisioner KPK, yakni Saut Situmorang dan M Jasin.
Firli sendiri telah diperiksa penyidik pada Selasa (24/10). Dia diperiksa selama tujuh jam.
Terpisah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyataka telah menerima Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL. SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10).
“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10).
Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).
Namun, belum ada nama tersangkanya. “SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” tutur Ade.
Sementara, pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Arianto mengungkapkan, kliennya pernah bertemu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di rumah yang digeledah penyidik Polda Metro Jaya, di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Betul pernah ketemu di situ, konon katanya itu safe house KPK,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (26/10/2023), seperti dikutip R.M.id.
Meski begitu, Arianto mengaku tidak tahu kapan pertemuan antara SYL dan Firli digelar di rumah tersebut.
“Logikanya kalau digeledah pasti terungkap pada pemeriksaan saksi, makanya dilakukan penggeledahan,” bebernya. web
