Mata Banua Online
Selasa, November 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jaksa Belum Ambil Keputusan

Kasus ABH SMA Favorit

by matabanua
17 September 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\September 2023\18 September 2023\2\22\New Folder\Jaksa Belum Ambil Keputusan.jpg
Kejari Banjarmasin melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Habibi. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Banjarmasin belum bisa mengambil keputusan terkait anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus penusukan salah satu SMA di Kota Banjarmasin.

Kejari Banjarmasin melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Habibi kepada awak media mengatakan, pihaknya sama sekali belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus anak di bawah umur dari penyidik Polresta Banjarmasin.

Berita Lainnya

IKM Banjarmasin Terus Melaju di Pasar Modern

IKM Banjarmasin Terus Melaju di Pasar Modern

18 November 2025
D:\2025\November 2025\19 November 2025\2\2\2\New Folder\Polda Bongkar Home Industri Miras Ilegal.jpg

Polda Bongkar Home Industri Miras Ilegal

18 November 2025

“JPU belum menerima berkas perkara kasus ABH di salah satu SMA favorit dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin,” ucapnya.

Ia menyebutkan, JPU masih menunggu serahan berkas perkaranya. “Perkara itu sementara kami masih menunggu berkas dari penyidik. Jadi hingga saat ini berkas dari penyidik kepolisian belum sampai. Berkas memang belum P21, karena pasal yang disangkakan juga Pasal 80 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 UU SPPA. Jadi kita belum bisa bicara karena berkas belum kita pelajari,” katanya

Menurutnya, kalau dalam upaya diversi, sementara. kalau menurut Undang Undang SPPA tetap akan di diversikan antara kedua belah pihak. “Balik lagi antara kedua belah pihak, karena jaksa hanya sebagai fasilitator saja,” ujarnya.

Karena, UU SPPA itu, lanjut dia, untuk ABH maupun korban anak wajib dilakukan diversi, tetapi karena berkas perkara belum datang maka pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyidik dari kepolisian di Banjarmasin.

Ia mengatakan, saat ini pun tidak ada desakan dari pihak mana pun terkait kasus ini. “Jadi tidak ada desakan dari ABH ataupun korban anak,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan kalau ada tiga anak yang dikembalikan ke orangtua, LPKA, dan LPKS, karena untuk anak punya aturan tersendiri yang mengatur. “Tidak bisa anak di campur di rumah tahanan,” pungkasnya. sam

 

Tags: ABHHabibiKejari Banjarmasin melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum)PPA
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper