
BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Banjarmasin belum bisa mengambil keputusan terkait anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus penusukan salah satu SMA di Kota Banjarmasin.
Kejari Banjarmasin melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Habibi kepada awak media mengatakan, pihaknya sama sekali belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus anak di bawah umur dari penyidik Polresta Banjarmasin.
“JPU belum menerima berkas perkara kasus ABH di salah satu SMA favorit dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin,” ucapnya.
Ia menyebutkan, JPU masih menunggu serahan berkas perkaranya. “Perkara itu sementara kami masih menunggu berkas dari penyidik. Jadi hingga saat ini berkas dari penyidik kepolisian belum sampai. Berkas memang belum P21, karena pasal yang disangkakan juga Pasal 80 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 UU SPPA. Jadi kita belum bisa bicara karena berkas belum kita pelajari,” katanya
Menurutnya, kalau dalam upaya diversi, sementara. kalau menurut Undang Undang SPPA tetap akan di diversikan antara kedua belah pihak. “Balik lagi antara kedua belah pihak, karena jaksa hanya sebagai fasilitator saja,” ujarnya.
Karena, UU SPPA itu, lanjut dia, untuk ABH maupun korban anak wajib dilakukan diversi, tetapi karena berkas perkara belum datang maka pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyidik dari kepolisian di Banjarmasin.
Ia mengatakan, saat ini pun tidak ada desakan dari pihak mana pun terkait kasus ini. “Jadi tidak ada desakan dari ABH ataupun korban anak,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan kalau ada tiga anak yang dikembalikan ke orangtua, LPKA, dan LPKS, karena untuk anak punya aturan tersendiri yang mengatur. “Tidak bisa anak di campur di rumah tahanan,” pungkasnya. sam