Kamis, Juli 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tak Terbukti Salah, Terdakwa Sabu Divonis Bebas

by matabanua
10 September 2023
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2023\September 2023\11 September 2023\2\2\New Folder\Tak Terbukti Salah, Terdakwa Sabu Divonis Bebas.jpg
YONSON Agian berfoto bersama usai terbukti tak bersalah dalam kasus tindak pidana narkoba dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kamis (7/9).(foto:mb/ist)

 

TANJUNG – Tidak terbukti bersalah, Yonson Agian, warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong yang sebelumnya didakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tindak pidana narkoba, akhirnya dibebaskan demi hukum.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\31 Juli 2025\2\2\New Folder\sac.jpg

Sekwan Hadiri Rakor Persiapan Implementasi Manajemen Resiko

30 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\31 Juli 2025\2\2\New Folder\Pedagang Liar di Pasar Keramat Barabai Ditertibkan.jpg

Pedagang Liar di Pasar Keramat Barabai Ditertibkan

30 Juli 2025
Load More

Putusan bebas Yonson Agian ini dibacakan majelis hakim yg terdiri atas Diaudin SH, Rimang Kartono Rizal SH, dan Grace Dina Mariana Sitinjak SH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kamis (7/9).

Selaku kuasa hukum terdakwa, M Irana Yudiartika selaku penasihat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus berdasarkan fakta hukum di persidangan, sehingga memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum bagi Yonson.

“Ini membuktikan keadilan itu masih ada dan masih berlaku di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tabalong,” ujarnya, Kamis (7/9)

Irana mengatakan, selama persidangan ia bersama Hartono yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan, selalu mendampingi terdakwa.

“Hingga hari ini, kita berhasil membebaskan klien dari tuntutan hukum yang diajukan JPU,” katanya.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, pihaknya secara profesional mengungkap fakta-fakta persidangan baik secara formil maupun materil.

Melalui pengungkapan fakta secara profesional dan dari pemeriksaan saksi serta terdakwa, dan sesuai dengan pembelaan atau pledoi yang disampaikan ke majelis hakim, pihaknya berkeyakinan terdakwa tidak bersalah.

“Ini juga merupakan bukti kalau hukum dan keadilan itu bisa didapatkan dengan perjuangan dan kebenaran yang nyata,” pungkasnya. tal

 

 

Tags: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpidana narkobaYonson Agian
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA