
TANJUNG – Tidak terbukti bersalah, Yonson Agian, warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong yang sebelumnya didakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tindak pidana narkoba, akhirnya dibebaskan demi hukum.
Putusan bebas Yonson Agian ini dibacakan majelis hakim yg terdiri atas Diaudin SH, Rimang Kartono Rizal SH, dan Grace Dina Mariana Sitinjak SH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kamis (7/9).
Selaku kuasa hukum terdakwa, M Irana Yudiartika selaku penasihat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus berdasarkan fakta hukum di persidangan, sehingga memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum bagi Yonson.
“Ini membuktikan keadilan itu masih ada dan masih berlaku di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tabalong,” ujarnya, Kamis (7/9)
Irana mengatakan, selama persidangan ia bersama Hartono yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan, selalu mendampingi terdakwa.
“Hingga hari ini, kita berhasil membebaskan klien dari tuntutan hukum yang diajukan JPU,” katanya.
Sebagai kuasa hukum terdakwa, pihaknya secara profesional mengungkap fakta-fakta persidangan baik secara formil maupun materil.
Melalui pengungkapan fakta secara profesional dan dari pemeriksaan saksi serta terdakwa, dan sesuai dengan pembelaan atau pledoi yang disampaikan ke majelis hakim, pihaknya berkeyakinan terdakwa tidak bersalah.
“Ini juga merupakan bukti kalau hukum dan keadilan itu bisa didapatkan dengan perjuangan dan kebenaran yang nyata,” pungkasnya. tal