Kamis, Juli 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perumda Pasar Ditarget Tuntas Oktober

by matabanua
4 September 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Ketua Pan­sus Raperda Perumda Pasar Awan Subarkah mengatakan, pihaknya menargetkan pem­bahasan raperda tentang peru­bahan atas perda Kota Banjar­masin Nomor 1 2017, tentang Perumda Pasar ‘Baiman’ tuntas pada Oktober 2023.

“Kita menargetkan Oktober 2023 selesai, atau sudah resmi menjadi Perumda Pasar,” ujar Awan, ketika ditemui usai rapat pansus di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Senin (4/9).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Walikota Yamin memantau kegiatan sedekah sampah dari ASN.jpg

ASN Pemko Galakkan Gerakan Sedekah Sampah

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Sekretaria Dispora Kalsel mengakungkan tanda peserta.jpg

Wiramuda Dibekali Digital Marketing dan Public Speaking

9 Juli 2025
Load More

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, pada rapat pembahasan pansus ketiga, kemarin, ada beberapa poin yang dibicarakan atau dipertegas kembali dengan pihak pemko.

Dalam rapat yang di antaranya dihadiri Kabag Perekenomian dan SDA Siane Apriliawati dan Kabid Peningkatan Sarana Distrusi Perdagangan dan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin Muhammad Ridho itu, dewan membahas terkait pencantuman nilai modal dasar dan modal awal perumda pasar, agar disesuaikan dengan realita nilai sekarang.

“Modal awal yang disetor dicantumkan Rp 834 miliar. Nilai itu bukan dalam bentuk uang, tapi berupa aset. Karena nilai yang ada berdasarkan penghitungan tahun 2019, maka harus disesuaikan dengan nilai sekarang,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Awan, pihaknya juga membahas tentang anggaran dasar, dan ingin memastikan apakah semua poinnya sudah masuk dalam perda ini.

Seperti diketahui, jelas Awan, Perda Perumda Pasar ini sudah ada pada tahun 2017. Tapi, pada saat dibentuk, peraturan pemerintan (PP) Nomor 54 belum terbit. Karena itu, isi muatan dari Perda No 1 tentangg Perumda Pasar yang sedang dibahas pansus ini, belum sepenuhnya mengacu pada PP 54.

Jadi, menurut Awan, raperda yang diajukan Pemko Banjarmasin sekarang yaitu tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2017, hanya menambah beberapa pasal saja.

“Oleh karena itu, kita minta pemko mengecek kembali apakah perda induk sudah mengacu sepenuhnya pada PP 54,” ujarnya.

Pada rapat tadi, menurut dia, disepakati bahwa pemko bagian bidang hukum dan bidang pasar akan melakukan rapat internal guna memantapkan kembali raperda tersebut.

“Rencananya, setelah itu kita rapat kembali, atau kita targetkan seminggu ke depan, pansus dan pihak pemko melakukan koordinasi kembali,” tukasnya. ms

 

Tags: Awan SubarkahKetua Pan­sus Raperda Perumda PasarPerumda
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA