Kamis, Juli 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Raperda IBG Wajibkan Kontruksi Rumah Panggung

by matabanua
30 Agustus 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Agustus 2023\31 Agustus 2023\5\Rapat Pansus Ijin Banguban Gedung Kota.jpg
SUASANA rapat pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung Kota Banjarmasin yang dipimpin Ketua Pansus, Suyato.(foto: mb/ia

BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Bangunan Gedung (IBG) Kota Banjarmasin sudah rampung dibahas dan tinggal finalisasi dan pengesahan paripurna.

Selain membahas lebih dari 175 pasal, raperda yang dipimpin oleh ketua pansus Raperda IBG, Suyato juga membuat aturan banguan yang wajib dipenuhi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Walikota Yamin memantau kegiatan sedekah sampah dari ASN.jpg

ASN Pemko Galakkan Gerakan Sedekah Sampah

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Sekretaria Dispora Kalsel mengakungkan tanda peserta.jpg

Wiramuda Dibekali Digital Marketing dan Public Speaking

9 Juli 2025
Load More

Misalnya, dalam pasal 172 mewajibkan bahwa bangunan yang akan didirikan haruslah berdesain rumah panggung atau mencirikan daerah budaya banjar.

“Kecuali bangunan tertentu yang secara teknis tak bisa dibangun kontruksi panggung,” kata Suyato pada rapat pem­bahasan raperda IBG di DPRD Banjarmasin, Rabu (30/8).

Kemudian pada pasal 175 juga menegaskan sanksi hukum bagi yang melanggar. “Untuk sanksi pidana diancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujarnya.

Dikatakan Suyato, dengan dibuatnya aturan ini harapannya tidak hanya memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat yang ingin membangun gedung, tetapi sebagai antisipasi agar pembangunan gedung tidak asal-asalan.

“Termasuk di dalamnya jarak antara bangunan gedung dengan jalan raya, kekuatannya serta tidak merusak lingkungan dan tatanan kota,” ucapnya Suyato.

Menurutnya, sinergi antar pemerintah, yakni, pihak dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota, dinas perizinan dan kecamatan sampai kelurahan juga dikuatkan dalam Raperda ini untuk wujud sebuah gedung dibangun.

“Jangan sampai nantinya saling tidak tahu hingga lempar tanggung jawab jika ada sebuah gedung dibangun, apalagi sampai menyalahi aturan. Jadi raperda ini nanti dikuatkan lagi di peraturan walikota,” ujar Suyato.

Sementara, Camat Banjar­masin Barat Ibnu Sabil mengi­ngin­kan ada diberikan kewe­nangan dalam pengawasan bangunan di wilayahnya.

“Kami ingin juga diberi keleluasaan kewenangan untuk pengawasan di wilayah keca­matan,” ujarnya.

Keinginan ini, karena jika mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa camat bisa mendapatkan sebagian limpahan kewenangan bupati atau walikota.

“Kami bisa jadi ujung tombaknya ini, ibaratnya sebagai cctv-nya lah di lapangan, jadi jika ada masalah kami bisa membantu seperti mediasi atau sebagainya,” kata Ibnu Sabil. via

 

 

Tags: Raperda IBGRumah Panggung
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA