
BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Bangunan Gedung (IBG) Kota Banjarmasin sudah rampung dibahas dan tinggal finalisasi dan pengesahan paripurna.
Selain membahas lebih dari 175 pasal, raperda yang dipimpin oleh ketua pansus Raperda IBG, Suyato juga membuat aturan banguan yang wajib dipenuhi.
Misalnya, dalam pasal 172 mewajibkan bahwa bangunan yang akan didirikan haruslah berdesain rumah panggung atau mencirikan daerah budaya banjar.
“Kecuali bangunan tertentu yang secara teknis tak bisa dibangun kontruksi panggung,” kata Suyato pada rapat pembahasan raperda IBG di DPRD Banjarmasin, Rabu (30/8).
Kemudian pada pasal 175 juga menegaskan sanksi hukum bagi yang melanggar. “Untuk sanksi pidana diancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujarnya.
Dikatakan Suyato, dengan dibuatnya aturan ini harapannya tidak hanya memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat yang ingin membangun gedung, tetapi sebagai antisipasi agar pembangunan gedung tidak asal-asalan.
“Termasuk di dalamnya jarak antara bangunan gedung dengan jalan raya, kekuatannya serta tidak merusak lingkungan dan tatanan kota,” ucapnya Suyato.
Menurutnya, sinergi antar pemerintah, yakni, pihak dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota, dinas perizinan dan kecamatan sampai kelurahan juga dikuatkan dalam Raperda ini untuk wujud sebuah gedung dibangun.
“Jangan sampai nantinya saling tidak tahu hingga lempar tanggung jawab jika ada sebuah gedung dibangun, apalagi sampai menyalahi aturan. Jadi raperda ini nanti dikuatkan lagi di peraturan walikota,” ujar Suyato.
Sementara, Camat Banjarmasin Barat Ibnu Sabil menginginkan ada diberikan kewenangan dalam pengawasan bangunan di wilayahnya.
“Kami ingin juga diberi keleluasaan kewenangan untuk pengawasan di wilayah kecamatan,” ujarnya.
Keinginan ini, karena jika mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa camat bisa mendapatkan sebagian limpahan kewenangan bupati atau walikota.
“Kami bisa jadi ujung tombaknya ini, ibaratnya sebagai cctv-nya lah di lapangan, jadi jika ada masalah kami bisa membantu seperti mediasi atau sebagainya,” kata Ibnu Sabil. via