Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pakar: Hukuman Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi

by matabanua
10 Agustus 2023
in Headlines
0

 

Ferdy Sambo

JAKARTA – Majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung memberikan potongan hukuman pidana terhadap eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Artikel Lainnya

Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Fadli Zon Persoalkan Diksi ‘Massal’

2 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

2 Juli 2025
Load More

Hukuman Sambo dianulir dari semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 alias KUHP baru menyatakan terpidana penjara seumur hidup yang telah menjalani pidana setidaknya 15 tahun dapat berubah jadi pidana penjara 20 tahun melalui Keputusan Presiden usai mendapat pertimbangan MA.

Kemudian, ketentuan soal tata cara prubahan pidana itu juga akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Adapun KUHP baru itu mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Berikut beleid lengkap pasal 69 ayat (1) dan (2) KUHP baru:

(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Apabila mengacu pada pasal tersebut, ketika KUHP baru berlaku pada 2026, maka pidana Sambo dapat berubah setelah menjalani masa pidana minimal selama 15 tahun.

Hukumannya bisa kembali dikurangi menjadi 20 tahun apabila terdapat Keputusan Presiden dan pertimbangan MA.

Merespons itu, Pakar Ilmu Perundang-undangan Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menyebut secara prinsip sangat memungkinkan pidana atas Sambo berubah jadi 20 tahun.

Namun, Sambo tetap harus menjalani dulu pidana penjara selama 15 tahun, sebagaimana yang diatur pada KUHP baru.

“Ya menurut saya sangat mungkin ya, itu sesuatu yang sangat mungkin terjadi,” kata Aan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/8).

Aan pun menyinggung suatu azas dalam hukum pidana yang pada pokoknya menyatakan apabila terjadi perubahan pada hukum pidana, maka akan dikenakan yang paling ringan.

Dalam kasus ini, aturan yang lebih ringan, tutur Aan, ialah KUHP yang baru ketimbang aturan lama.

“Dengan adanya ketentuan evaluasi itu ya sudah menjalani hukuman, kemudian bisa turun lagi menjadi 20 tahun, berkelakuan baik itu kan akhirnya malah memungkinkan dari sisi evaluasi itu untuk terus dikurangi,” ucap dia.

Ia menyebut dalam 15 tahun kurungan itu, perilaku terpidana akan dinilai. Apabila ia dinilai berperilaku baik, maka pidananya bisa berubah. Namun, apabila tidak demikian, maka terpidana bisa saja tetap dihukum penjara seumur hidup.

“Kalau dinilai tidak baik kan tentunya kan ndak bisa memperoleh fasilitas menjadi 20 tahun, tapi kalau presiden berdasarkan pertimbangan MA kemudian melihat yang bersangkutan berperilaku baik, bisa bertaubat intinya atas kejahatan yang sudah dilakukan kemudian dikeluarkan oleh presiden berkelakuan baik itu ya akhirnya dapatkan fasilitas tersebut,” ujarnya.

Aan menjelaskan paradigma pemidanaan bukanlah untuk balas dendam melainkan menekankan pembinaan.

Paradigma baru itu menekankan agar para terpidana diharapkan dapat berperilaku baik untuk kemudian menjalankan rehabilitasi dan kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Meski demikian, ia berpendapat sudut pandang ini juga berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban.

“Kalau dari sisi korban ini yang kemudian membuat korban merasa jadi tidak adil, yang satu sudah kehilangan nyawa, sementara yang pelakunya masih bisa menghirup udara bebas lagi,” ucap dia.

Selain itu, Aan menuturkan pemberian perubahan pidana pada KUHP baru itu merupakan hak prerogatif presiden.

Namun, ia menjelaskan mekanisme pemberian perubahan pidana itu berbeda dengan grasi.

Klausul pada Pasal 69 mengharuskan terpidana menjalankan setidaknya 15 tahun kurungan terlebih dulu.

“Kalau yang ini kan harus nunggu dulu, nah kalau grasi kan enggak harus nunggu dulu 15 tahun,” ujarnya.

Diberitakan, MA pada Selasa (8/8) mengurangi vonis dalam kasasi para terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo Cs. Sambo yang semula divonis mati dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun terhadap istri Sambo, Putri Chandarawati. Kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun terhadap Kuat Ma’ruf. Serta, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun terhadap Ricky Rizal. web

 

Tags: eks Kepala Divisi Propam PolriFerdy SamboHukuman Sambo Bisa Lebih Ringanpotongan hukuman pidana
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA