Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terkait Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Pemerintah dan DPR Beri Sinyal Setuju

by matabanua
1 Agustus 2023
in Headlines
0

JAKARTA – DPR dan pemerintah memberikan sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang diatur di UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Hal itu disampaikan perwakilan DPR dan pemerintah saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8).

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.

Artikel Lainnya

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Juli 2025
Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Jadi 6 Orang

Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Jadi 6 Orang

3 Juli 2025
Load More

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menjelaskan, pembatasan minimal usia capres dan cawapres penting agar orang yang akan menduduki jabatan tersebut bisa menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Batasan minimal usia itu juga berguna sebagai parameter untuk menentukan seseorang dengan batas usia tertentu di anggap sudah memiliki kapasitas atau kemampuan, baik dari segi intelektualitas, spiritualitas, dan emosi,” ujarnya.

Habiburokhman menilai, reformasi birokrasi di tuntut bisa menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat dalam lingkup nasional maupun global, karena itulah dibutuhkan pemimpin yang mumpuni dan berpengalaman.

“Banyaknya tantangan dan kompleksitas yang harus dihadapi dalam memimpin negara dengan luas wilayah dan penduduk demikian besar, tentu tidak dibutuhkan yang memiliki pengalaman buruk sebagai penyelenggara negara,” katanya.

Ia pun menyampaikan penetapan batas usia minimal untuk jabatan dalam pemerintahan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, namun dalam beberapa putusan MK, terdapat pergeseran pendirian.

Ia melihat dari beberapa putusan MK, mahkamah akan mengubah batasan usia yang telah berlaku jika dalam keadaan yang mendesak atau sangat penting.

Beberapa yang menjadi pertimbangan MK untuk mengubah itu, yakni jika aturan saat ini jelas melanggar nilai moralitas, bertentangan dengan hak politik hingga melanggar UUD 1945.

Meski begitu, Habiburokhman menjelaskan beberapa pertimbangkan yang mengisyaratkan sinyal persetujuan batas usia minimal cawapres diubah.

Sinyal pertama, ia memaparkan terkait bonus demografi dan kesempatan anak muda menduduki jabatan tinggi di sebuah negara.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS), Indonesia memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara 2020-2030. Menurutnya, penduduk usia produktif yang lebih banyak itu akan berperan banyak dalam pembangunan negara.

“Jumlah penduduk produktif menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan. Karena itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional, di antaranya mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,” jelasnya.

Sinyal kedua, yakni dengan membeberkan banyak negara yang juga menerapkan batas usia minimal capres dan cawapres di usia 35 tahun.

“Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres cawapres di 45 negara, memberikan syarat minimal 35 tahun,” katanya.

Senada, perwakilan pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong mengatakan, jika berdasarkan ketentuan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945, menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Mengandung makna bahwa siapapun warga negaramemiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memerhatikan penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas-tugas kenegaraaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan pemerintahan, aturan itu diserahkan kepada pembentuk undang undang.

“Mungkin saja batas usia bagi keikutsertaan WN dalam jabatan/aktivitas pemerintahan di ubah sewaktu-waktu oleh pembentuk UU, sesuai kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya kewenangan pembentuk UU yang tidak dilarang,” ucapnya.

Namun, baik DPR maupun pemerintah mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK. web

 

Tags: HabiburokhmanKomisi III DPRpembatasan minimal usia capressidang DPR
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA