Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mendagri Minta Usulan Nama Pj Bupati di Kalsel

Ditarget 9 Agustus

by matabanua
25 Juli 2023
in Headlines
0
Tito Karnavian

BANJARMASIN – Sejumlah kepala daerah di Kalimantan Selatan akan mengakhiri masa jabatannya tahun ini. Menyikapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri melayangkan surat pemberitahuan ke semua gubernur di seluruh Indonesia.

Surat Mendagri bernomor 100.2.1.3/3735/SJ perihal terkait Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota itu ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 21 Juli 2023. Ada 29 gubernur yang disurati mendagri, salah satunya Gubernur Kalsel.

Artikel Lainnya

Diduga Memeras, Wamenaker Ditangkap KPK

Diduga Memeras, Wamenaker Ditangkap KPK

21 Agustus 2025
DNA Tak Cocok, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia

DNA Tak Cocok, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia

21 Agustus 2025
Load More

Di poin kedua, dari tiga isi dalam surat itu disebutkan gubernur diminta mengusulkan nama calon penjabat bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan mendagri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Usulan nama calon penjabat bupati/walikota tersebut paling lambat disampaikan pada 9 Agustus mendatang kepada mendagri.

Dalam surat tersebut, disebutkan berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, telah menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

Plt Kepala Biro Pemerintahan M Fitri Hernadi membenarkan surat tersebut sudah diterima pihaknya dan selanjutnya akan ditindaklanjuti.

Di Provinsi Kalimantan Selatan sendiri, ada tiga bupati yang habis masa jabatan di bulan September mendatang.

“Yakni Bupati Tanah Laut Sukamta-Abdirahman, Bupati Hulu Sungai Selatan Achmad Fikri-Syamsuri Arsyad, dan Bupati Tapin Arifin Arfan-Syafrudin Noor,” ujarnya, Senin (24/7).

Sedangkan terkait nama-nama untuk mengisi penjabat bupati di tiga kabupaten tersebut, ia mengaku masih belum berani menyampaikan kepada media. jjr

 

Tags: Calon PenjabatmendagriPj Bupati KalselTito Karnavia
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA