Mata Banua Online
Selasa, Desember 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Tabalong lakukan pemulihan aset daerah

by matabanua
12 Juli 2023
in Daerah, Lintas
0

 

DOKUMEN-Kejari Tabalong Mohamad Ridosan menyerahkan dokumen aset tanah milik daerah kepada Sekda Tabalong Hj Hamidah Munawarah.(foto:mb/ant)

TANJUNG-Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan melakukan pemulihan aset daerah berupa bidang tanah seluas 14.813 meter persegi.

Berita Lainnya

Alumni Akpol 2005 kirim bantuan korban bencana alam di Sumatera

Alumni Akpol 2005 kirim bantuan korban bencana alam di Sumatera

1 Desember 2025
APBD Kabupaten Balangan 2026 turun drastis

APBD Kabupaten Balangan 2026 turun drastis

30 November 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan mengatakan, dokumen terkait dugaan penguasaan tanah milik Pemerintah Kabupaten Tabalong oleh masyarakat diserahkan kepada Sekretaris Daerah Hj Hamidah Munawarah.”Aset yang dipulihkan berupa satu bidang tanah dengan dasar sertfikat hak pakai nomor 19 Tahun 1994 dengan luas tanah 14.813 meter persegi,” jelas Ridosan di Tabalong, Selasa.

Penyerahan dokumen juga disaksikan Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Tabalong Samsu Alam dan Kasi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Tabalong Jadi Wahyu Hadi.

Pemulihan aset dilakukan melalui sarana operasi penyelidikan, atas dasar tindak lanjut laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat terkait dugaan mafia tanah kepada Kejari Tabalong.

Hasil penyelidikan diperoleh fakta masyarakat, atau pihak ketiga yang menguasai tanah tersebut, sebagian memiliki hak berupa sporadik atau segel, namun saat dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari Tabalong masyarakat mengetahui tanah tersebut merupakan aset daerah.

Selanjutnya dilakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah yang bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong.

“Kejaksaan siap bekerjasama untuk membantu dan mendukung pemerintah daerah dalam pemulihan aset karena ini bagian tugas dan fungsi Kejaksaan,” jelas Ridosan.

Selain itu salah satu program utama Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.{[an/mb03]}

 

 

 

Tags: dokumen aset tanah milik daerahHamidah MunawarahKejari TabalongMohamad Ridosanpemulihan aset daerahSekda Tabalong
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper