
MARTAPURA – Polres Banjar berhasil menangkap 32 tersangka pengedar dan kurir narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya dari hasil operasi Anti Narkotika (Antik) Intan 2023.
Kapolres Kabupaten Banjar AKBP Ifan Hariyat mengatakan, tersangka baik pengedar maupun kurir narkoba itu ditangkap selama operasi Antik sejak 15 Juni hingga 28 Juni 2023.
“Puluhan pengedar dan kurir narkoba itu ditangkap bersama barang bukti sabu dan obat-obatan lainnya. Mereka ditahan untuk menjalani proses hukum dan seluruh barang buktinya disita,” ujarnya, Rabu (5/7)
Didampingi Waka Polres Kompol Boma dan Kabagops Kompol Mufid, ia mengatakan puluhan tersangka itu berasal dari 29 kasus yang berhasil diungkap selama 14 hari operasi khusus anti narkotika itu.
Kapolres menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap lima Target Operasi (TO) yang menjadi sasaran selama operasi antik, sedangkan 24 kasus lainnya non-TO yang sukses ditangkap selama operasi tersebut.
“Inisial tersangka yang masuk target operasi yakni AR, JI, AN, AM, MA, sedangkan 27 tersangka lain, satu orang wanita, satu anak berusia 16 tahun, sisanya laki-laki usia dewasa dengan beragam profesi,” ucapnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang disita yakni 55,17 gram narkotika jenis sabu dan obat-obatan berbahaya yang terdiri atas 31 butir Aprazolam, 20 butir Valdimex, 20 butir Atarak, 115 butir Zenith, dan 43 butir dextro.
Modus operandi pengedar maupun kurir, adalah meninggalkan barang bukti narkoba di suatu tempat dengan rentang waktu mulai pukul 18.30 hingga 24.00 Wita.
“Narkoba yang ditinggalkan itu lalu diambil orang lain yang kemudian ditangkap petugas, sehingga mereka yang tertangkap rata-rata menguasai barang bukti atau tertangkap tangan di lokasi penangkapan,” jelasnya.
Kapolres membeberkan, motif para tersangka karena faktor ekonomi dan rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran, sehingga menjadi pengedar atau kurir narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Terlepas dari motif itu, tindakan yang mereka lakukan melanggar hukum bahkan merusak generasi penerus bangsa, sehingga kami terus berusaha mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Selanjutnya, tersangka yang ditahan di sel Mapolres Banjar dikenakan pelanggaran UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 yakni pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ant