Mata Banua Online
Rabu, November 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Atak Sosialisasikan Perlindungan Anak

by matabanua
20 Juni 2023
in DPRD Kalsel
0
D:\2023\Juni 2023\21 Juni 2023\2\2\New Folder\Atak Sosialisasikan Perlindungan Anak.jpg
ANGGOTA Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Athaillah Hasbi saat menggelar sosper di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, HST, Selasa (20/6).(foto:mb/ant)

 

BARABAI – Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah (HST.

Berita Lainnya

Pansus IV Studi Kebijakan Kesehatan ke Dinas Kesehatan Jatim

Pansus IV Studi Kebijakan Kesehatan ke Dinas Kesehatan Jatim

18 November 2025
D:\2025\November 2025\19 November 2025\2\2\2\New Folder\Raperda Pengelolaan BMD Disiapkan Lebih Matang.jpg

Raperda Pengelolaan BMD Disiapkan Lebih Matang

18 November 2025

“Keberadaan Perda 11/2018 ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah provinsi bersama DPRD terhadap perempuan dan anak. Saya tidak ingin ada kekerasan pada perempuan dan anak di Kalsel,” ujarnya, Selasa (20/6).

Atak –sapaan akrabnya– menyebutkan, belakangan ini sejumlah media sering menayangkan terjadinya kasus tindak kekerasan termasuk KDRT.

“Itulah latar belakang pembentukan Perda 21/2018 ini, guna memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Selain itu, agar perempuan dan anak-anak mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan serta diskriminasi,” jelasnya.

Ia mengatakan, sebagai bentuk tindaklanjut Perda 11/2018, Pemprov Kalsel membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang bertugas melakukan perlindungan dengan memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, perundungan, diskriminasi dan bentuk pengaduan lainnya.

Pada kesempatan itu, Kades Pemangkih Budi Santoso dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan sosper tersebut, karena sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan terhadap produk hukum bagi masyarakat, khususnya warga Pemangkih.

Turut hadir dalam sosper tersebut Sekdes Pemangkih, Badan Perwakilan Desa (BPD), tokoh masyarakat, karang taruna, dan ibu-ibu kader posyandu. ant

 

Tags: Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD KalselAtak SosialisasikanAthaillah Hasbiperlindungan anak
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper