BARABAI – Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah (HST.
“Keberadaan Perda 11/2018 ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah provinsi bersama DPRD terhadap perempuan dan anak. Saya tidak ingin ada kekerasan pada perempuan dan anak di Kalsel,” ujarnya, Selasa (20/6).
Atak –sapaan akrabnya– menyebutkan, belakangan ini sejumlah media sering menayangkan terjadinya kasus tindak kekerasan termasuk KDRT.
“Itulah latar belakang pembentukan Perda 21/2018 ini, guna memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Selain itu, agar perempuan dan anak-anak mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan serta diskriminasi,” jelasnya.
Ia mengatakan, sebagai bentuk tindaklanjut Perda 11/2018, Pemprov Kalsel membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang bertugas melakukan perlindungan dengan memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, perundungan, diskriminasi dan bentuk pengaduan lainnya.
Pada kesempatan itu, Kades Pemangkih Budi Santoso dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan sosper tersebut, karena sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan terhadap produk hukum bagi masyarakat, khususnya warga Pemangkih.
Turut hadir dalam sosper tersebut Sekdes Pemangkih, Badan Perwakilan Desa (BPD), tokoh masyarakat, karang taruna, dan ibu-ibu kader posyandu. ant